Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Regional

Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Wisma Putra, Aisyah Kamaliah - detikBali
Selasa, 09 Jul 2024 15:44 WIB
Hakim Eman Sulaeman
Hakim Eman Sulaeman. (Foto: Istimewa/dokumentasi PN Bandung)
Denpasar -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi dibebaskan dari status tersangka. Berikut profil singkat hakim Eman Sulaeman.

Dilansir detikJabar dari laman resmi PN Bandung, Eman lahir di Kabupaten Karawang pada 10 April 1975 lalu. Di PN Bandung, Eman menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/B.

Eman menyelesaikan studi S1 Hukum di Universitas Pasundan pada 1999. Sebelum menjadi hakim di PN Bandung, Eman pernah menjalani diklat di Mahkamah Agung RI sebagai Teknisi Yustisial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sumber lainnya, hakim yang kini berusia 49 tahun ini pernah mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.

Dipuji karena Sederhana

Netizen Indonesia memuji putusan yang diambil Eman Sulaeman. Mereka kemudian mencari tahu sosok hakim tersebut. Banyak yang memuji akan kesederhanaan Eman.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari detikInet, banyak tweet di X yang menyebut soal Eman Sulaeman berseliweran. Bahkan salah satunya mendapatkan lebih dari 927.000 views dan 427 replies seperti dilihat Selasa (9/7/2024).

"Eman Sulaeman, Hakim yang bebaskan Pegi Setiawan hanya memiliki harta kekayaaan Rp 294 Juta dan 1 motor Scoopy," kata @Romitxxx.

Di kolom balasan, netizen beramai-ramai mengucapkan terima kasih kepada Hakim Eman. Tak sedikit pula yang memuji sosoknya karena hidup sederhana.

"Kaya hati nurani, maasyaaAllah πŸ”₯," ujar seorang netizen.

"Meskipun sedikit ... Insyaallah Allah akan cukupkan kebutuhan keluarganya," doa @mohamadarwxxx.

"Semoga makin banyak hakim yg baik dan berintegritas.....salut dan salam hormat sama pak hakim πŸ‘πŸ™," harap @AmaluddinSSxxx.

"Saya kenal beliau, pak eman ini baik ramah bgt orangnya. sy sering sholat berjamaah dgn beliau di mesjid PN waktu sy sedang urus persidangan di bandung," aku salah satu netizen.

Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar hari ini, Senin (8/7/2024), Eman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, dikutip dari detikJabar.

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya setelah putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikJabar dan detikInet. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Hide Ads