Seorang mahasiswa asal Turki bernama Husein Vural (23) dituntut dengan hukuman penjara delapan tahun dan enam bulan penjara atau 8,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Vural terbukti membawa permen mengandung narkoba saat mendarat di Bali.
"Bawa permen tapi mengandung zat narkoba golongan 1. Jadi, tuntutannya delapan tahun enam bulan," kata JPU Isa Ulinnuha seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2024).
Isa menilai Vural terbukti membawa dan memiliki narkoba seberat 50,9 gram itu saat mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai. Karenanya, Vural dinilai melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain berupa hukuman penjara, Vural juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair hukuman pengganti berupa kurungan selama delapan bulan.
"Denda Rp 1 miliar, subsidair delapan bulan," kata Isa.
Isa menuturkan Vural sejatinya hanya ingin berlibur di Bali. Namun, petugas Imigrasi Ngurah Rai mendapati Vural membawa sejenis permen kenyal berwarna merah yang mengandung narkoba.
Menurut pengakuan Vural, permen narkoba itu legal di Turki. Namun, jaksa tegas menyatakan bahwa membawa atau menguasai jenis narkoba apapun adalah pelanggaran pidana di Indonesia.
"Ngakunya, hanya untuk konsumsi pribadi. Bukan dijual ke orang atau turis lain," tandas Isa.
(hsa/dpw)