Perempuan di Buleleng Ditangkap Polisi Saat Antar Sabu Milik Pacar

Perempuan di Buleleng Ditangkap Polisi Saat Antar Sabu Milik Pacar

I Wayan Sui Suadnyana, Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 08 Jul 2024 15:32 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Buleleng, Senin (8/7/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Buleleng, Senin (8/7/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Perempuan berinisial MR ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Buleleng karena kedapatan membawa sabu-sabu. Perempuan berusia 26 tahun itu ditangkap saat diminta mengantarkan paket narkoba milik pacarnya berinisial KYS.

Wakapolres Buleleng, Kompol Fudin Ismail, mengatakan MR ditangkap saat melintas di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip seberat 0,26 gram saat menggeledah MR.

"Menurut keterangan tersangka MR, bahwa dia membawa paket sabu tersebut atas suruhan pacar yang bernama KYS," kata Fudin saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (8/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan asal Kota Denpasar itu beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi juga menangkap KYS, pacar dari MR.

Fudin mengatakan KYS diringkus di rumahnya, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada hari yang sama. KYS membawa dan memiliki sabu-sabu dengan berat total 0,85 gram bruto atau 0,34 gram neto saat ditangkap.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. MR juga terancam pidana denda maksimal Rp 8 miliar.

Sementara KYS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. KYS juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads