detikBali

Pukul Pria Pakai Obeng hingga Tewas, Montir Divonis 5 Tahun Bui

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pukul Pria Pakai Obeng hingga Tewas, Montir Divonis 5 Tahun Bui


Wibhi Leksono - detikBali

Sidang vonis kasus penganiayaan dengan terdakwa Edy Syahputra Purba (45) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (18/8/2026).
Foto: Sidang vonis kasus penganiayaan dengan terdakwa Edy Syahputra Purba (45) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (18/8/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Edy Syahputra Purba (45), seorang montir sebuah bengkel motor di Kuta, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Edy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pria bernama Mohammad Bagir (47) meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan Edy tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primer jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun terhadap terdakwa Edy Syahputra Purba," ujarnya dalam amar putusan, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy dibebaskan dari dakwaan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan. Namun, majelis hakim menyatakan Edy terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dakwaan subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Edy dihukum delapan tahun penjara. Majelis hakim juga menetapkan sebuah obeng yang menjadi barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.

Dalam perkara ini, jaksa menyusun tiga lapis dakwaan. Dakwaan primer berupa pembunuhan, dakwaan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, serta dakwaan lebih subsider berupa penganiayaan.

Seusai persidangan, Edy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Edy, Fandi TR Lengkong, mengatakan pihaknya belum menerima vonis lima tahun tersebut. Fandi menyebut pihaknya masih membahas langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

"Kami sebagai advokat dari Edy merasa bahwa keadilan yang seharusnya belum terdapat pada Edy Purba karena dia mendapatkan lima tahun putusannya. Terdakwa merasa juga ini sangat tinggi terhadapnya karena lima tahun," kata Fandi, Jumat (18/9/2026).

Menurut Fandi, pihaknya menilai masih ada unsur-unsur dalam pasal yang dikenakan kepada Edy yang dapat dipersoalkan. Namun, dia mengatakan keputusan mengenai langkah hukum berikutnya belum ditentukan.

"Kami sementara bernegosiasi bagaimana tahap langkah selanjutnya untuk membantu Edy Purba. Kami merasa putusan lima tahun ini terlalu berat untuk terdakwa," ujarnya.

Kasus tersebut terjadi di depan Bengkel Motor Adi Jaya, Jalan Pantai Kuta Nomor 4, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, pada 4 April 2026 sekitar pukul 01.02 Wita.

Saat itu, Edy sedang memperbaiki mesin sepeda motor sambil memegang obeng. Mohammad Bagir bersama M. Alfian Insan kemudian datang ke lokasi hingga terjadi keributan terkait urusan asmara.

Dalam kejadian tersebut, Bagir disebut mendekati Edy dan memegang lehernya. Bagir juga disebut memukul kepala Edy sebanyak tiga kali. Sementara Alfian disebut memukul Edy menggunakan balok kayu.

Edy kemudian mengayunkan tangan kanannya ke atas dalam kondisi masih memegang obeng. Obeng tersebut mengenai kepala Bagir hingga korban terjatuh dan bagian belakang kepalanya membentur aspal.

Bagir sempat sadar dan duduk sebelum dibawa ke rumah sakit. Namun, pada 4 April 2026 sekitar pukul 14.39 Wita, Bagir dinyatakan meninggal dunia.



(hsa/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads