Warga Prancis Diduga Aniaya Teman Perempuan dan Overstay 9 Bulan

Warga Prancis Diduga Aniaya Teman Perempuan dan Overstay 9 Bulan

Made Wijaya - detikBali
Jumat, 05 Jul 2024 10:42 WIB
Bule Rusia berinisial DL (kanan) dideportasi, Jumat (17/5/2024).
Ilustrasi turis asing dideportasi karena overstay. Foto: Kanim Singaraja
Buleleng -

Seorang warga negara (WN) Prancis, FRP, ditangkap petugas Imigrasi Singaraja karena kedapatan melebihi izin tinggal atau overstay sembilan bulan. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan FRP diamankan pada Kamis (4/7/2024) di Lovina Singaraja.

Hendra menerangkan petugas imigrasi mulanya mendapatkan informasi bahwa FRP diduga melakukan kekerasan terhadap teman perempuannya yang merupakan warga setempat. Petugas imigrasi lalu mengecek dokumen warga Prancis tersebut dan menemukan pria itu overstay sembilan bulan.

Tim imigrasi, Hendra melanjutkan, membawa FRP ke Kantor Imigrasi Singaraja guna pemeriksaan lebih lanjut. "FRP datang ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang mana masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan yang lalu," katanya, Jumat (5/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FRP disangka melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Warga Prancis itu terancam dideportasi.

"Yang bersangkutan kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu dokumen administratif pendeportasiannya selesai," imbuh Hendra.




(gsp/iws)

Hide Ads