Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 19.580 batang rokok ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penindakan terhadap belasan ribu rokok ilegal itu dilakukan ketika akan diselundupkan ke Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
"Sampai Mei 2024, kami sudah melakukan penindakan sebanyak 12 kali penindakan cukai. (Penindakan) itu meliputi pelanggaran barang cukai (BKC) yang tidak dilengkapi pita cukai atau dilekati pita cukai palsu, dengan barang bukti berupa 19.580 batang rokok berbagai merek di NTT," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bambang Tutoko dalam kegiatan Pemaparan Kinerja APBN Provinsi NTT di Kantor DJPb Kupang, Kamis (27/6/2024).
Selain penindakan cukai, DJBC juga melakukan penindakan kepabeanan (pengawasan atas lalu-lintas barang dan pemungutan Bea Masuk) di NTT. Dari hasil penindakan ini, Bea Cukai Atambua berhasil mengamankan 378.000 gram tembakau iris serta uang tunai US$ 8.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bea Cukai juga melakukan lima penindakan kepabeanan meliputi pelanggaran pembawaan barang lintas oleh pelintas batas yang ekspor tanpa dokumen," ujar Bambang.
Bambang mengatakan Bea Cukai (Atambua, Kupang, Labuan Bajo) terus melakukan operasi pasar untuk memberantas rokok-rokok ilegal di masing-masing wilayah. Termasuk Bea Cukai wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Selain itu, kami juga lakukan koordinasi dengan pemerintah setempat terkait dengan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan khususnya. Kami juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, supaya bila menemukan rokok tersebut untuk melaporkan ke Bea Cukai setempat," imbuh Bambang.
Bambang menegaskan belasan rokok ilegal itu akan dilakukan pemusnahan, sama seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Alor dan Manggarai Barat belum lama ini.
(nor/iws)