Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, menjelaskan penangkapan HMS berawal dari laporan masyarakat mengenai akan ada pembongkaran rokok ilegal di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar. Bea Cukai Denpasar kemudian mendalami dan menganalisis laporan tersebut.
Tim penindakan Bea Cukai Denpasar kemudian bergerak menuju lokasi pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wita. Unit Penindakan sesampainya di lokasi menemukan mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Petugas penindakan Bea Cukai langsung memeriksa dan didapati mobil yang dikemudikan HMS mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Jumlah rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 229.800 batang.
"Atas temuan tersebut mobil beserta sopir dan rokok ilegal yang dimuat kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," kata Puguh dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai memperoleh informasi dari HMS terdapat sebuah bangunan berbentuk rumah kos sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Rumah itu berada di Jalan Himalaya, Desa Pemecutan Kaja.
Tim penindakan kemudian langsung bergerak menuju lokasi didampingi kepala lingkungan dan penanggung jawab kos. Tim penindakan kembali menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merk sebanyak 429.040 batang.
Seluruh rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar. Berdasarkan hasil penelitian dan pencacahan, diketahui total jumlah rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang disita sebanyak 658.840 batang.
Menurut Puguh, rokok ilegal itu terdiri dari berbagai merek, mulai dari Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Nilai kerugian negara akibat pelanggaran tersebut ditaksir sebesar Rp 642.151.001.
Peguh menegaskan pelanggaran yang dilakukan HMS tergolong pidana. Pihaknya memutuskan untuk dilakukan upaya penyidikan dengan menetapkan HMS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang cukai.
HMS dinyatakan melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ia terancam dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Bea Cukai Denpasar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai secara adil, humanis, dan transparan guna menjaga keuangan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," jelas Puguh.
(hsa/hsa)