PN Denpasar Batalkan Status Tersangka WN Ukraina yang Terjerat Kokain

PN Denpasar Batalkan Status Tersangka WN Ukraina yang Terjerat Kokain

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 24 Jun 2024 18:58 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi (Foto: agung pambudhy)
Denpasar -

Seorang warga negara (WN) Ukraina bernama Repekha mengajukan gugatan atas status tersangkanya karena kasus narkoba jenis kokain. Berdasarkan sidang praperadilan, majelis hakim memutuskan status tersangka Repekha tidak sah.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan WN Ukraina itu memenangkan gugatan tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (20/6/2024). Menurutnya, majelis hakim menilai surat penangkapan dan penahanan yang diterbitkan Polda Bali tidak sah.

Walhasil, majelis hakim memutuskan status tersangka Repekha tidak berkekuatan hukum mengikat. "Pernyataan saya tetap sama (dengan majelis hakim)," kata Astawa singkat saat dikonfirmasi detikBali, Senin (24/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena status tersangkanya tidak sah, majelis hakim memerintahkan polisi membebaskan Repekha dari tahanan di Polda Bali. Hakim juga memerintahkan pengembalian hak, harkat, dan martabat WN Ukraina tersebut.

Astawa mengungkapkan putusan hakim itu sudah melalui pertimbangan dan hasil pembuktian para pihak,baik penggugat maupun tergugat. "Jadi, itulah pertimbangan hakim dalam mengabulkan praperadilan," kata Astawa.




(iws/gsp)

Hide Ads