Seorang pengacara bernama Muhamad Husein divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara. Dia dihukum lantaran mencuri sepeda motor dari sebuah dealer kendaraan di Denpasar, Bali.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan dua bulan," kata Hakim Ketua IGN Agung Aryanta Era Winawan saat sidang di PN Denpasar, Kamis (6/6/2024).
Menyikapi vonis tersebut, baik pihak jaksa maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. Aryanta mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah terbukti mengambil sepeda motor di dealer tanpa seizin korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husein terbukti membawa kabur sepeda motor korban dengan alasan uji berkendara atau test drive. Perbuatan Husein juga dinyatakan telah meresahkan masyarakat.
Hakim, Aryanta berujar, juga menilai Husein tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukan. Menurut Aryanta, terdakwa diketahui memiliki penyakit kejiwaan bipolar.
"Hasil pemeriksaan psikologi dan psikiater tidak menunjukkan gangguan kejiwaan berat, tapi kelebihan energi. Emosi yang kadang meningkat," ujar Aryanta.
"Tapi terdakwa tidak mengalami gangguan kecerdasan atau intelektual dan layak menjalani persidangan," imbuhnya.
Adapun hal yang meringankan dari tuntutan jaksa, yakni terdakwa belum sempat menikmati sepeda motor hasil curian tersebut. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara setahun delapan bulan untuk Husein.
"Ditarik kesimpulan bahwa terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi perlu pemeriksaan kembali terkait kejiwaan terdakwa," imbuh Aryanta.
Untuk diketahui, Husein didakwa mencuri dengan berpura-pura membeli sepeda motor di dealer di Denpasar pada 15 September 2023. Husein awalnya meminta untuk mencoba motor yang akan dibelinya.
Bukannya mengembalikan ke dealer, Husein justru membawa kabur motor itu. Karyawan di dealer lantas melaporkan Husein ke polisi.
Adapun, identitas Husein diketahui dari penyewaan mobil. Husein sempat menyewa mobil untuk berangkat ke dealer sepeda motor. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di dealer juga dijadikan alat bukti di persidangan.
Kasus tersebut bukan kali pertama yang menjerat Husein. Mantan pengacara itu juga pernah terjerat kasus pencurian mobil pada 2019 dan kepemilikan narkoba.
(iws/iws)