Universitas Mataram (Unram) memecat AW, dosen Fakultas Petanian, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi. Sanksi berat itu mengikuti rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram.
"(AW) Diberhentikan sebagai pendidik," kata Ketua PPKS Unram Joko Jumadi kepada sejumlah awak media, Jumat (21/6/2024).
Setelah rangkaian tindakan dan investigasi, Satgas PPKS Unram memastikan AW terbukti melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah mahasiswi. Tak tanggung-tanggung, AW melakukan aksi cabulnya sejak 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menjatuhkan sanksi administrasi berat sesuai ketentuan Pasal 14 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," tegasnya.
AW melakukan aksi cabulnya ke sejumlah mahasiswi di Fakultas Pertanian Unram dengan modus bimbingan skripsi. Ia melakukan aksi cabulnya di dalam ruangan dosen.
Joko menambahkan, agar kasus serupa tak terulang kembali, Satgas PPKS Unram merekomendasi penataan ruang dosen yang lebih terbuka dengan memasang CCTV.
"Kami akan rekomendasikan penataan di setiap ruangan dosen ataupun perkuliahan di lingkungan kampus, untuk di pasang CCTV. Ini kami rekomendasikan ke seluruh fakultas di Unram," jelasnya
Penjatuhan sanksi berat kepada AW, dinilai Joko sebagai bentuk komitmen kampus. "Ini menunjukkan komitmen tinggi Unram untuk mengakhiri tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus," kata Joko yang juga menjabat sebagai Ketua LPA Kota Mataram.
(dpw/dpw)