
Pegawai Rutan Kupang Jadi Tersangka Penganiayaan 2 Tahanan
Polresta Kupang Kota menetapkan pegawai Rutan Kelas IIB Kupang, Abraham Angga Linho Telaleol, sebagai tersangka penganiayaan 2 tahanan.
Polresta Kupang Kota menetapkan pegawai Rutan Kelas IIB Kupang, Abraham Angga Linho Telaleol, sebagai tersangka penganiayaan 2 tahanan.
Kanwil Kemenkumham NTT akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai Rutan Kelas IIB Kupang jika terbukti menganiaya tahanan. Seperti apa sanksinya?
Polresta Kupang Kota menetapkan pegawai Rutan Kelas IIB Kupang , Abraham Angga Linho Telaleol, sebagai tersangka pengeroyokan dua tahanan.