Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap AW, dosen Fakultas Pertanian yang melecehkan mahasiswi. Tes psikologis juga dilakukan terhadap empat korban.
"Saat ini kami sedang menyelesaikan administrasi, terkait pemeriksaan psikologis korban dan pelaku," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi saat disambangi detikBali di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024).
Pemeriksaan psikologis terhadap pelaku dan korban dilakukan sejak Rabu (19/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024) dan ditargetkan rampung pada Jumat (21/6/2024). Satgas PPKS Unram bisa mengambil rekomendasi terkait sanksi kepada AW setelah tes psikologis rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tunggu hasil resminya, secara lisan sebenarnya sudah ada hasilnya, tetapi kami harus menunggu hasil (psikologis) itu untuk administrasi kalau kemudian mau mengambil keputusan," tutur Joko.
Joko menambahkan hasil rekomendasi terkait sanksi akhir untuk AW akan rampung pada Jumat (21/6/2024). "Insyaallah, besok hasilnya keluar. Setelah itu, rekomendasi (hasil sanksi AW) akan kami serahkan kepada pimpinan universitas (rektor)," tutupnya.
Sebagai informasi, penanganan kekerasan seksual berada di ranah Satgas PPKS dan pimpinan universitas. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Jadi sebenarnya fakultas memang hanya menunggu arahan dari satgas maupun pimpinan universitas," jelasnya.
Joko menjelaskan Satgas PPKS tidak memiliki hak untuk melaporkan kepada polisi. Hal itu Joko jelaskan guna menjawab arahan beberapa pihak agar melanjutkan kasus dugaan pelecehan seksual ke proses hukum.
"Jadi harus korban sendiri yang melapor karena masuknya sudah dewasa. Kecuali korbannya anak-anak," ujar Joko yang juga menjabat Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram tersebut.
Korban, jelas Joko, mempunyai hak prerogatif untuk melapor atau tidak kepada polisi. "Sampai hari ini, korban belum mau melaporkan kasus ini ke kepolisian. Mereka masih menunggu proses dari Satgas (PPKS)," jawabnya.
Seperti diketahui, AW diberhentikan sementara sebagai dosen Fakultas Pertanian Unram. Ia dibebastugaskan sementara lantaran diduga melecehkan sejumlah mahasiswi saat bimbingan skripsi di kampus tersebut.
BEM Desak Pelaku Diberhentikan
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Unram meminta agar AW dikeluarkan atau diberhentikan dari kampus. Mereka menilai sanksi pemberhentian sementara AW kurang tepat sehingga bisa kembali mengajar sewaktu-waktu.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Unram Lalu Wira Hariadi mengatakan akan berdemonstrasi besar-besaran jika sanksi dari pihak kampus terkesan tak adil dan tidak sesuai harapan mahasiswa.
"Kami sudah sepakat buat demo besar-besaran jika keputusan tidak sesuai dengan tuntutan kami," ujar Wira kepada detikBali.
Tak hanya demo besar-besaran, BEM Fakultas Pertanian Unram juga mendorong para korban AW untuk melanjutkan kasus pelecehan seksual itu ke ranah kepolisian. "Kami tetap full support ke korban, baik dari segi mental maupun melanjutkan ke ranah yang lebih tinggi," jelasnya.
Wira juga berharap fakultas tetap memberikan support penuh kepada para korban. Salah satunya dengan memberikan support studi bagi para korban. "Kami berharap fakultas juga memberikan jaminan keamanan terkait kasus ini sehingga tidak ada intimidasi (ke korban) dari luar," tutupnya.
(iws/gsp)