"Saya merasa bersalah memakai uang untuk diri sendiri," jelas Ketut Rencana di ruang sidang, Selasa (11/6/2024).
Dalam kasus tersebut, Ketut Rencana mengakui telah menguras saldo kas, tabungan sukarela, dan deposito nasabah LPD Desa Adat Tamblang, Buleleng, untuk kepentingan pribadinya. Aksi tersebut dilakukan Ketut Rencana pada rentang 2014 hingga 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Arif Budiman ditemui di lokasi mengatakan persidangan pemeriksaan terdakwa berjalan dengan lancar. Ia pun membenarkan jika Ketut Rencana mengakui perbuatannya.
"Terdakwa mengakui semua perbuatannya. Terhadap semua hasil audit diakui semua," kata Arif.
Arif juga mengatakan terdakwa melakukan korupsi dan merugikan negara lebih dari Rp 1,5 miliar. Ketut Rencana yang berstatus sebagai Ketua LPD Tamblang juga telah mengakui apa yang dilakukan salah.
"Memang mengakui perbuatannya salah dan memang melakukan manajemen LPD keliru dalam pengelolaannya," jelasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar 25 Juni 2024 dengan agenda tuntutan.
(dpw/dpw)