Diduga Gelapkan Mobil-Serobot Lahan, Polisi di Lombok Dilaporkan ke Polda NTB

Diduga Gelapkan Mobil-Serobot Lahan, Polisi di Lombok Dilaporkan ke Polda NTB

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 10 Jun 2024 18:26 WIB
Kuasa hukum korban melaporkan polisi di Lombok Barat atas dugaan penggelapan mobil dan penyerobotan lahan, Senin (10/6/2024). (Dok. Adhar, kuasa hukum para korban)
Foto: Kuasa hukum korban melaporkan polisi di Lombok Barat atas dugaan penggelapan mobil dan penyerobotan lahan, Senin (10/6/2024). (Dok. Adhar, kuasa hukum para korban)
Mataram -

Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Narmada, Lombok Barat, berinisial IWAP dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). IWAP dilaporkan buntut dugaan penggelapan mobil Rp 146 juta dan penyerobotan lahan di Lombok Utara.

Korban dugaan penggelapan mobil dari IWAP, yaitu perempuan asal Kota Mataram, NTB, bernama Ayu Ariani. Sementara korban penyerobotan lahan, yaitu Elisabeth Ariani Delhaes dan Rita Siswati.

Kuasa hukum ketiga korban, Adhar, mengatakan Ayu awalnya membeli mobil minibus bekas merek Suzuki keluaran 2012 dari IWAP seharga Rp 146 juta. Mobil itu kemudian digelapkan oleh IWAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembelian mobil tersebut pada tahun 2018 lalu. Hingga sekarang belum diserahkan BPKB ke korban oleh IWAP," kata Adhar di Polda NTB, Senin (10/6/2024).

Ayu merasa ditipu oleh IWAP. Ayu kemudian melaporkan IWAP dalam dugaan penipuan dan penggelapan ke Subdit I Ditreskrimum Polda NTB. "Kami sudah laporkan pada 8 Mei 2024 kemarin," ujar Idar.

Selain melakukan dugaan penggelapan mobil, IWAP juga dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan milik Elisabeth. Pelaporan dilakukan ke Polres Lombok Utara pada 30 Mei 2024.

Lahan yang diserobot berada di Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara dengan luas lahan 9.247 meter persegi berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat nomor 57.

"Terlapor ini sengaja memasang berugak (gazebo) di tanah milik klien kami tanpa dasar dan alasan yang jelas. Melalui orang suruhannya juga mengancam dan mengintimidasi petugas atau penjaga tanah pekarangan milik klien pelapor," ujar Adhar.

Tidak berhenti sampai di situ, keesokan harinya, pada Kamis (30/5/2024),

IWAP juga menyerobot tanah milik warga bernama Rita Siswati di lokasi yang sama. Tanah Rita yang diserobot memiliki bukti kepemilikan sertifikat nomor 56 dengan luas lahan 2.422 meter persegi.

"Terlapor ini memasuki tanah milik Rita Siswati dengan membawa bahan material berupa satu dump truk batu dan satu dump truk pasir tanpa dasar dan alasan yang jelas ke lahan orang," katanya.

Adhar juga melaporkan IWAP ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB agar IWAP diberi sanksi etik. Perbuatan IWAP dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.

"Kami minta agar terlapor diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian," tegasnya.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki belum menerima aduan masyarakat yang diduga menjadi korban penyerobotan lahan oleh IWAP. "Saya cek dulu ya karena banyak masuk laporan ke kami dari kemarin. Kebetulan kami juga sedang ada giat di Lombok Barat," kata Ghufron.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan laporan terkait penggelapan mobil yang dilakukan IWAP akan dicek. "Saya cek dulu ya," singkat Syarif.




(hsa/dpw)

Hide Ads