Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengungkap modus operandi ayah berinisial OS asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang memerkosa anak tirinya selama delapan tahun. Pemerkosaan dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan OS awalnya mulai menyetubuhi anak tirinya karena rumah sepi. Rumah sepi karena istri OS merantau ke luar negeri sejak 2015.
"Pelaku dan korban tinggal serumah bersama anaknya yang lain. Rumah itu ukurannya 5x5 meter. Jadi karena kondisi (sepi) itu, setiap ada kesempatan (pelaku menyetubuhi korban)," kata Yogi via sambungan telepon, Jumat malam (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang berprofesi sebagai penjual gorengan di Mataram itu sering mencubit anak tirinya saat melakukan pemerkosaan. Tujuannya agar korban tidak mengeluarkan suara.
"Walhasil selama delapan tahun ini, tidak pernah ada yang tahu bahwa korban disetubuhi oleh pelaku," ucap mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram itu.
Tidak ada ancaman yang dilakukan OS saat memerkosa anak tirinya. "Ini juga dibenarkan dengan pengakuan tersangka juga tidak ada. Hanya menyampaikan 'sudah kamu (korban) diam', dan setiap melakukan pelaku mencubit paha korban," katanya.
Korban tidak pernah melaporkan pemerkosaan yang dialaminya kepada siapapun, termasuk ke ibunya ketika pulang merantau pada 2017. Walhasil, ibu korban tidak mengetahui kelakuan bejat suaminya.
Namun, korban yang sudah beranjak dewasa akhirnya buka suara dan bercerita kepada gurunya pada Senin (3/6/2024). Ia bercerita seusai diperkosa OS pada Minggu (2/6/2024) malam.
"Walhasil gurunya melaporkan ke LPA Kota Mataram dan LPA Kota Mataram melaporkan ke Polresta Mataram," terang Yogi.
Yogi memastikan korban tidak dalam kondisi hamil meski diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya. Namun, korban saat ini mengalami trauma atas tindakan pemerkosaan selama delapan tahun itu. Korban masih takut bertemu orang lain.
"Korban sempat bercerita, waktu SD itu dirinya tidak paham apa yang telah diperbuat pelaku, tetapi menjelang masuk SMP ini, korban baru menyadari bahwa apa yang dilakukan bapaknya selama ini salah," katanya.
Yogi mengatakan korban telah menjalani visum et repertum (VeR). Hasilnya, ditemukan luka robek lama pada selaput dara. Luka hampir di seluruh arah jarum jam. "Ada juga luka sampai dasar di arah jam 6 dan 12," ujarnya.
Sebelumnya, Yogi mengatakan pelaku memerkosa anak tirinya sejak duduk di bangku kelas 3 SD hingga SMP. "Terakhir pelaku memerkosa anak tirinya pada, Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 23.00 Wita di rumah pelaku," kata Yogi kepada detikBali, Jumat (7/6/2024).
OS telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
(hsa/hsa)