Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap OS di Cakranegara, Kota Mataram. Pria berusia 45 tahun itu dibekuk pada Kamis (6/6/2024) malam.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menuturkan OS memerkosa anak tirinya berkali-kali sejak putrinya tersebut kelas 3 SD hingga SMP. "Terakhir pelaku (OS) memerkosa anak tirinya di rumah pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 23.00 Wita," kata Yogi kepada detikBali, Jumat (7/6/2024).
Yogi menjelaskan OS pertama kali memerkosa anak tirinya pada 2016. Saat itu, putrinya tersebut masih kelas 3 SD. Istri OS merupakan pekerja migran yang tengah bekerja di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Yogi melanjutkan, korban tengah tidur di kasur bersama dua adiknya. Sedangkan OS tidur di lantai.
Putri tiri tersebut, Yogi berujar, tidak mengetahui pemerkosaan tersebut. Saat terbangun ia sudah dalam kondisi setengah telanjang. "Setelah kejadian itu korban merasa sakit di bagian perut dan kemaluannya," paparnya.
Perilaku asusila OS tidak berhenti di situ. Ayah tiri itu memerkosa anaknya hampir setiap malam.
Bahkan, pelaku sempat mengancam anak tirinya itu dengan kekerasan. "Sehingga korban tidak berani berteriak," katanya.
Pemerkosaan itu tidak berhenti meski istri OS sudah pulang dari luar negeri. Pria tersebut masih kerap memerkosa anak tirinya di kamar korban.
OS kini ditahan di Polresta Mataram. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
(gsp/gsp)