detikBali

Jadwal SIM Keliling Badung-Klungkung 22 Desember 2025, Cek Lokasinya!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jadwal SIM Keliling Badung-Klungkung 22 Desember 2025, Cek Lokasinya!


I Komang Murdana - detikBali

Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Badung -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di wilayah Badung dan Klungkung. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi SIM keliling Badung dan Klungkung hari ini Senin, 22 Desember 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM Keliling Badung 22 Desember 2025

  • Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
  • Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai

SIM Keliling Klungkung 22 Desember 2025

  • Lokasi: Terminal Galiran
  • Waktu Pelayanan: 09.00 Wita - Selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

Β· SIM A: Rp 80.000,-

ADVERTISEMENT

Β· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses:

Β· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

Β· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

Β· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).




(iws/iws)












Hide Ads