Empat tersangka penyelundupan penyu di Kabupaten Jembrana, Bali, yakni Ahmad Sodikin, Komang Suama, Selamet Khoironi alias Ron, dan Taufik mengaku mendapatkan pesanan. Diduga terdapat dua pemesan yang terlibat dalam penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) itu.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pemesan pertama memerintahkan para tersangka untuk menangkap penyu. Sedangkan pemesan kedua akan membeli hasil tangkapan tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dua pemesan, baik yang menyuruh menangkap maupun yang akan membeli penyu-penyu ini," ungkap Endang saat konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (5/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sebelumnya mengungkap penyelundupan penyu yang dilakukan keempat tersangka di pesisir Desa Melaya, Kecamatan Jembrana. Polisi saat itu menangkap Ahmad Sodikin dan Suama. Sementara Ron dan Taufik masih buron dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ron kemudian ditangkap polisi di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak kabur ke Jawa, Sabtu (1/6/2024). Ron ditangkap saat menumpang truk Hino bernomor polisi S 9299 NF dengan tujuan ke Jawa. Sementara Taufik ditangkap saat tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 02.00 Wita karena hendak menjenguk orang tuanya sakit ke Bali.
Saat diinterogasi, Ron mengaku mendapat upah Rp 1 juta untuk membawa penyu ke Denpasar. "Untuk biaya operasional seperti perahu, bahan bakar, jaring, dan uang makan disediakan oleh seorang perempuan yang disebut sebagai pemesan dari Jembrana," papar Endang.
Ron sudah tiga kali melakukan penangkapan penyu. Namun, aksi ketiga kalinya digagalkan Polres Jembrana. "Hasil penyu tangkapan tidak dijual per ekor, hanya diberikan upah," ungkapnya.
Sementara Taufik menangkap penyu dengan jaring sepanjang 140 meter di perairan Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Taufik dapat menangkap 12 penyu selama tiga hari di tengah laut bersama tersangka Suama.
Penyu hasil tangkapan Taufik dan Suama kemudian dibawa ke perairan pantai Kecamatan Melaya. Sementara Ahmad Sodikin (23) yang berperan sebagai kernet pikap ini hanya mendampingi pengiriman ke Denpasar.
Sebelumnya, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi yang diterima tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Jembrana terkait adanya kegiatan ilegal di wilayah pesisir pantai Kecamatan Melaya. Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar Pantai Melaya dan menemukan tiga penyu hijau di semak-semak.
Berdasarkan informasi, tim selanjutnya melakukan pengintaian di pesisir Pantai Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Senin (27/5/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, mereka melihat sebuah mobil pikap yang mencurigakan.
Mobil pikap tersebut kemudian dihentikan oleh Kasat Polairud dengan menabrakkan motornya ke pikap. Pengemudi dan kernet pikap melarikan diri, diduga karena sudah menyadari kedatangan polisi. Pemeriksaan mobil pikap menemukan 12 ekor penyu hidup di dalamnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(hsa/gsp)