Hendak Jenguk Orang Tua Sakit, DPO Penyelundup Penyu di Jembrana Ditangkap

Hendak Jenguk Orang Tua Sakit, DPO Penyelundup Penyu di Jembrana Ditangkap

I Wayan Sui Suadnyana, I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 04 Jun 2024 14:51 WIB
Polisi menangkap Taufik (44), salah satu DPO penyelundupan 15 ekor penyu hijau  (Chelonia mydas) di Kabupaten Jembrana, Bali. Taufik dapat ditangkap saat tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (4/6/2024). (Dok. Polres Jembrana)
Foto: Polisi menangkap Taufik (44), salah satu DPO penyelundupan 15 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di Kabupaten Jembrana, Bali. Taufik dapat ditangkap saat tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (4/6/2024). (Dok. Polres Jembrana)
Jembrana -

Taufik, tersangka penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Jembrana. Pria berusia 44 tahun itu ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan penangkapan Taufik bermula dari laporan polisi dan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap Taufik yang melarikan diri ke Pulau Jawa.

"Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa tersangka akan kembali ke Jembrana, Bali, untuk menjenguk orang tuanya yang sakit. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami melakukan pengintaian di Pelabuhan Gilimanuk," kata Endang saat dikonfirmasi detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik dapat ditangkap saat tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 02.00 Wita. Taufik saat ini telah diserahkan kepada Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan.

Taufik sebelumnya menyelundupkan 15 penyu hijau di Desa Melaya, Jembrana, bersama tiga pelaku lainnya, yakni Ahmad Sodikin, Komang Suama, dan Selamet Khoironi alias Ron pada Senin (27/5/2024). Dua dari empat pelaku, yakni Ahmad Sodikin dan Komang Suama, dapat ditangkap polisi saat itu.

Sementara Ron dan Taufik masih buron dan ditetapkan sebagai DPO oleh polisi. Ron kemudian dapat ditangkap polisi di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak kabur ke Jawa, Sabtu (1/6/2024). Ron ditangkap saat menumpang truk Hino bernomor polisi S 9299 NF dengan tujuan ke Jawa.

Endang sebelumnya menjelaskan peran keempat pelaku. Ron berperan sebagai sopir pikap dan Taufik sebagai nelayan penangkap penyu di pesisir Jawa Timur. Sementara Ahmad Sodikin berperan sebagai kernet sopir pikap dan I Komang Suama sebagai pengangkut penyu dari pantai ke atas pikap.

Ahmad Sodikin dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu dan I Komang Suama dijanjikan upah Rp 800 ribu, tapi belum ada yang dibayar. Penyu-penyu selundupan rencananya akan dijual di Denpasar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE). "Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelas Endang.




(dpw/gsp)

Hide Ads