Polisi menangkap tersangka penyelundupan penyu, Selamat Khoironi alias Ron, di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Saat itu, dia hendak kabur ke Jawa. Selain Ron, dua tersangka lain sudah ditangkap lebih dulu. Sementara, satu lagi masih buron.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan penangkapan Ron berdasarkan keterangan dari dua tersangka lain. Polisi mendapatkan informasi Ron akan melarikan diri ke Jawa bersama istrinya.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami perintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak ke Pelabuhan Gilimanuk untuk memastikan informasi tersebut," ungkap Endang saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (4/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada Sabtu (1/6/2024), Endang melanjutkan, Ron ditangkap saat menumpang truk Hyno bernomor polisi S 9299 NF dengan tujuan ke Jawa. Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada Satpolairud Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ron atau DPO yang sudah kami amankan ini berperan sebagai sopir pikap yang mengangkut belasan penyu, sementara satu DPO lain, Taufik sebagai nelayan yang menangkap penyu di wilayah pesisir Jawa Timur masih kami lakukan pengejaran. Semoga segera kami amankan," ujar Endang.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari kasus penyelundupan 15 ekor penyu yang dilakukan oleh empat tersangka pada 26 Mei 2024. Dua tersangka, Ahmad Sodikin dan I Komang Suama, telah ditahan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama lima tahun.
Endang mengungkapkan peran keempat pelaku ini berbeda. Di antaranya, Ron merupakan sopir pikap dan Taufik adalah nelayan yang menangkap penyu di wilayah pesisir Jawa Timur. Dua pelaku lagi yakni, Ahmad Sodikin sebagai kernet sopir pikap dan I Komang Suama sebagai pengangkut penyu dari pantai ke atas pikap.
Ahmad Sodikin dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu dan I Komang Suama sebagai pengangkut penyu dari pantai ke atas pikap dijanjikan upah Rp 800 ribu. Namun, belum ada yang dibayar. Penyu-penyu ini rencananya akan dijual di wilayah Denpasar, Bali.
"Para pelaku yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," beber Endang.
(hsa/hsa)