Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal memberikan sanksi kepada BW. BW adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Tata Usaha Kejati NTB.
BW bakal diberikan sanksi lantaran menjadi tersangka penipuan dan penggelapan mobil. Kasus BW ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.
"Tentu kami akan menjatuhkan hukuman terhadap yang bersangkutan," kata Asisten Pengawasan Kejati NTB Wahyu Triantono di media center kantornya, Selasa sore (4/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Kejati NTB akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap BW. Berdasarkan surat yang diterima Kejati NTB, perempuan itu diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Adapun sanksi yang diberikan yakni penghentian sementara terhadap BW. "Kalau kami sudah terima surat penahanan, kami akan buatkan surat pemberhentian sementara ya," jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan Kejati NTB tidak akan mengintervensi terkait penahanan BW. Kasus yang melibatkan pegawai Kejati NTB itu akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Itu nanti terserah mereka (Penyidik Polres Kota Mataram), yang jelas intinya saya tetap melaksanakan kewenangan melakukan pemeriksaan secara internal terlebih dahulu," ujarnya.
Wahyu menegaskan, selama proses hukum berjalan, seluruh aparat kejaksaan tidak akan menutup-nutupi kasus BW dan tidak akan mem-back up atau membela. "Apabila ada anggota kami melakukan perbuatan tercela, pasti kami akan tindaklanjuti," tegasnya.
Tindakan BW, kata Wahyu, jelas akan berdampak pada institusi di kejaksaan. Tindakan BW juga tidak akan lindungi oleh pihak jaksa. "Dia melakukan tindakan serupa secara pribadi dengan korban," katanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak korban, BW sering berkomunikasi dengan korban menggunakan baju dinas kejaksaan. Hal itu membuat korban mudah percaya BW. "Kalau menjual nama jaksa tidak, jadi tidak ada sangkut pautnya," jelas Wahyu.
Sebelumnya, ASN Kejati NTB berinisial BW ditangkap polisi. Perempuan itu ditangkap buntut dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan BW ditangkap bersama rekannya berinisial Y, perempuan asal Mataram. Y diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Yogi, BW dilaporkan oleh korban berinisial S asal Mataram. S melaporkan BW karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil HRV. Mobil itu sempat disewa beberapa hari oleh BW.
"Modus pelaku BW ini menyewa kendaraan kepada S. Jadi setiap hari BW ini menyewa kendaraan di korban seharga Rp 300 ribu per hari dalam kurun waktu dua hari sewa," kata Yogi di kantornya, Selasa sore (4/6/2024).
(dpw/dpw)