Aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial BW ditangkap polisi. Perempuan itu ditangkap buntut dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan BW ditangkap bersama rekannya berinisial Y, perempuan asal Mataram. Y diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Yogi, BW dilaporkan oleh korban berinisial S asal Mataram. S melaporkan BW karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil HRV. Mobil itu sempat disewa beberapa hari oleh BW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus pelaku BW ini menyewa kendaraan kepada S. Jadi setiap hari BW ini menyewa kendaraan di korban seharga Rp 300 ribu per hari dalam kurun waktu dua hari sewa," kata Yogi di kantornya, Selasa sore (4/6/2024).
Setelah menyewa kendaraan korban selama dua hari, BW melanjutkan penyewaan kendaraan beberapa hari. Saat S akan menagih kendaraannya, BW malah menggadaikan mobil kepada pelaku berinisial M yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku M, sebut Yogi, kemudian menggadaikan kendaraan S kepada warga di Kabupaten Lombok Tengah. "Pelaku M ini memang selalu bekerja sama dengan M dalam urusan lain. Jadi dia juga sebagai DPO di Polda NTB," ujar Yogi.
BW saat ini telah ditahan di Mapolresta Mataram bersama kendaraan milik S. BW telah ditetapkan menjadi tersangka bersama Y. Mereka diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(dpw/dpw)