Polisi Tangkap Tiga Penyelundup Dua WN China ke Australia

Polisi Tangkap Tiga Penyelundup Dua WN China ke Australia

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 28 Mei 2024 21:39 WIB
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono (tengah) saat memimpin konferensi pers di kantornya, Selasa (28/5/2024). (Dok. Polres Rote Ndao).
Foto: Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono (tengah) saat memimpin konferensi pers di kantornya, Selasa (28/5/2024). (Dok. Polres Rote Ndao)
Kupang -

Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Abdul Gani Wora (44), Kamaludin (38), dan Irwan (37). Ketiganya hendak menyelundupkan dua warga negara (WN) China, yaitu Wang Wen Hua dan Wan Quan Hua ke Australia.

"Sesuai laporan yang kami terima tentang dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke wilayah Australia," ungkap Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono dalam konferensi pers di Polres Rote Ndao, Selasa (28/5/2024).

Mardiono menjelaskan para pelaku itu ditangkap di sebelah selatan Pulau Landu, Desa Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao pada Minggu (26/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya sekitar pukul 10.00 Wita, polisi mendapat Informasi mengenai aktivitas sebuah kapal yang digunakan para pelaku. Menindaklanjutinya, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Saya bersama beberapa anggota berhasil menangkap mereka sekitar pukul 15.00 Wita," jelas Mardiono.

ADVERTISEMENT

Setelah penangkapan, Mardiono berujar, para pelaku bersama sejumlah barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolres Rote Ndao untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi mengungkap peran ketiga pelaku berdasarkan serangkaian pemeriksaan. Awalnya, pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 08.00 Wita, Abdul ditawari pekerjaan oleh seorang berinsial BP untuk mengantar ikan ke Maluku menggunakan kapal dengan bayaran sebesar Rp 2,5 juta.

Setelah itu, Abdul menawarkan pekerjaan itu kepada Kamaludin dan Irwan dengan bayaran yang sama. Bila berhasil, maka masing-masing mendapat tambahan uang sebesar Rp 2,5 juta. Akhirnya mereka sepakat menerima tawaran tersebut.

Kemudian pada Sabtu (11/5/2024), mereka bertiga berangkat dari Pelabuhan Mole, Kabupaten Sikka, menggunakan kapal kayu warna putih yang telah disediakan oleh BP menuju ke Pulau Moa, Maluku Barat Daya.

Mereka akhirnya baru tiba di sana pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat di sana, BP langsung membawa dua WN asal Negeri Tirai Bambu itu menggunakan mobil Hilux warna kuning menuju Pelabuhan Moa.

Selanjutnya, Wang dan Wan dinaikkan ke kapal milik Abdul dkk oleh dua pria dengan menggunakan speed boat. Dari situ, Abdul merasa ditipu oleh BP karena kesepakatan awalnya untuk mengangkut ikan, bukan manusia.

Abdul lalu menghubungi BP. Kepada Abdul, BP berjanji setelah kembali dari Australia baru diberikan lagi upah tambahan sebesar Rp 20 juta. Abdul cs akhirnya menyetujuinya.

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Australia pada pukul 17.30 Wita dengan petunjuk dari maps yang sudah dikirim oleh BP.

Pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, mereka hampir tiba di Darwin. Namun, baru berjarak sekitar 17 mil, kapal angkatan laut Australia langsung menghadang mereka.

Petugas lalu menginterogasi mereka dan didapati tidak adanya dokumen yang resmi. Selanjutnya pada Minggu (26/5/2024), sekitar pukul 09.00 Wita, petugas mengantar mereka pulang hingga memasuki perbatasan perairan Indonesia-Australia.

"Dari sana mereka sendiri melanjutkan pelayaran ke Pulau Rote Ndao hingga akhirnya kami menangkap mereka," tutur Mardiono.

Mardiono mengungkapkan Abdul cs menyelundupkan dua WN melalui perairan Indonesia dengan tujuan Australia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

"Motif kejahatan dari tiga pelaku itu guna mendapatkan keuntungan pribadi. Sedangkan dua WN China untuk mencari pekerjaan," terangnya.

Kini, Abdul, Kamaludin dan Irwan sudah menjadi tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads