Empat pria yang memerkosa seorang perempuan bisu hingga hamil di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini belum ditahan. Empat pelaku berinisial BL, VO, FJ, dan OL itu sudah ditetapkan tersangka sejak 3 Mei 2024.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan penyidik masih menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk penahanan empat tersangka tersebut. Berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan ke Kejari Manggarai pada 20 Mei 2024.
Sebelumnya Suryanto mengatakan empat tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil visum korban yang dilakukan di Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas sudah dikirim ke jaksa, masih tunggu arahan jaksa terkait dengan penahanannya. Yang pasti mereka sudah berstatus tersangka," kata Suryanto, Jumat (24/5/2024).
Suryanto mengatakan penyidik menunggu arahan jaksa untuk menahan empat tersangka tersebut karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Menurut dia, tersangka dengan ancaman di bawah lima tahun bisa ditahan dan bisa juga tidak ditahan.
"Sanksi hukum di bawah lima tahun bisa tidak ditahan di tingkat penyidikan. Tapi bisa ditahan dengan beberapa pertimbangan penyidik dan jaksa," jelas Suryanto.
"Tapi tahap dua (penyerahan berkas perkara ke Kejari Manggarai) pasti wajib dihadirkan empat tersangka karena akan dibawa ke rutan," lanjut dia.
Sebelumnya Suryanto mengatakan para tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil visum korban yang dilakukan di Kupang. Saat ini korban berinisial AW (24) yang mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial masih menjalani rehabilitasi di Kupang.
"Kami masih pemberkasan dan masih tunggu kelengkapan berkas yang dikirim ke Jaksa. Setelah itu kami tunggu petunjuk dari kejaksaan terkait dengan penahanan," ujar Suryanto.
Diketahui empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual pada 3 Mei 2024. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Mereka dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Empat tersangka tersebut adalah pria sudah beristri. Tersangka yang bekerja sebagai petani itu adalah warga satu kampung dengan AW. Korban tidak diperkosa pada waktu bersamaan oleh keempat tersangka.
Masing-masing pelaku memerkosa korban pada waktu berbeda. Perbuatan tersangka menyebabkan AW saat ini hamil enam bulan. Belum diketahui siapa dari empat tersangka itu yang menjadi ayah dari janin yang dikandung AW.
(dpw/dpw)