Nestapa Perempuan Bisu Diperkosa 4 Pria Beristri hingga Hamil 6 Bulan

Round Up

Nestapa Perempuan Bisu Diperkosa 4 Pria Beristri hingga Hamil 6 Bulan

Tim detikBali - detikBali
Senin, 13 Mei 2024 09:03 WIB
ilustrasi Perkosaan
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Manggarai Timur -

AW, seorang perempuan bisu berusia 24 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempat pria yang merupakan warga satu kampung dengan AW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat pria yang diduga menyetubuhi AW hingga hamil enam bulan ternyata sudah beristri. Mereka adalah BL, VO, FJ, dan OL. "Sudah beristri semua," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/5/2024).

Suryanto mengungkapkan keempat terduga pelaku memerkosa AW dalam waktu berbeda. Belum diketahui siapa dari empat tersangka itu yang menjadi ayah dari janin yang dikandung AW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta empat pria di Manggarai Timur perkosa perempuan bisu hingga hamil enam bulan.

Perempuan Bisu Itu Terus Menangis

Suryanto mengungkapkan kasus pemerkosaan itu terkuak lantaran AW tak henti-henti menangis. Hal itu membuat orang tua AW panik dan memutuskan untuk memeriksa kesehatan putrinya tersebut.

"Orang tua korban panik dengan kelakuan anaknya yang selalu menangis. Orang tuanya memanggil petugas kesehatan untuk melihat dan memeriksa kondisi kesehatan anak tersebut," kata Suryanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis pada akhir April 2024, Suryanto melanjutkan, terungkap AW dalam kondisi hamil. AW hanya menangis saat petugas kesehatan menanyakan lelaki yang telah menghamilinya.

"Setelah diperiksa, petugas kesehatan memberi tahu kalau yang bersangkutan sedang hamil yang diperkirakan usia janin dalam kandungan sudah enam bulan," ujar Suryanto.

Ungkap Nama-nama Pelaku lewat Tulisan

Sehari setelah mengetahui dirinya hamil, AW mengungkap empat pria yang telah memerkosanya. Perempuan bisu itu menuliskan nama dan menunjukkan foto empat pria berinisial BL, VO, FJ, dan OL.

"Korban menulis (nama-nama pelaku) di kertas dan mengatakan bahwa mereka adalah pelakunya," jelas Suryanto.

Gusar, orang tua AW lantas melaporkan perbuatan empat pria tersebut ke Polres Manggarai Timur pada 27 April 2024. Empat pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap AW pada 3 Mei 2024.

Para Pelaku Belum Ditahan

Meski menyandang status tersangka, keempat pria itu belum ditahan karena masih menunggu hasil visum korban yang dilakukan di Kupang. Saat ini, AW mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial dan menjalani rehabilitasi di Kupang.

"Kami masih pemberkasan dan masih tunggu kelengkapan berkas yang dikirim ke Jaksa. Setelah itu kami tunggu petunjuk dari kejaksaan terkait dengan penahanan," tandas Suryanto.

Suryanto mengatakan salah satu pelaku berinisial OL sempat berada di Makassar seusai memerkosa AW. Namun, OL telah kembali ke Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum setelah dipanggil oleh penyidik.

OL dan tiga pria lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual pada 3 Mei 2024. Keempatnya dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta.




(iws/iws)

Hide Ads