4 Pria Pemerkosa Perempuan Bisu Ternyata Sudah Beristri

Manggarai Timur

4 Pria Pemerkosa Perempuan Bisu Ternyata Sudah Beristri

Ambrosius Ardin - detikBali
Minggu, 12 Mei 2024 20:46 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Manggarai Timur -

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengungkapkan empat pria yang diduga memerkosa seorang perempuan bisu hingga hamil adalah laki-laki sudah beristri. Mereka adalah BL,VO,FJ, dan OL.

Aksi bejat mereka terhadap korban berinisial AW (24) itu terjadi di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Sudah beristri semua," ungkap Suryanto melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/5/2024).

Empat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut adalah warga satu kampung dengan AW. Mereka bekerja sebagai petani. AW tidak diperkosa pada waktu bersamaan oleh keempat tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing pelaku memerkosa korban pada waktu berbeda. Perbuatan tersangka menyebabkan AW saat ini hamil enam bulan. Belum diketahui siapa dari empat tersangka itu yang menjadi ayah dari janin yang dikandung AW.

Suryanto mengatakan salah satu pelaku berinisial OL sempat berada di Makassar seusai memerkosa AW. Namun OL telah kembali ke Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum setelah dipanggil oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

Ia memastikan keberadaan OL di Makassar bukan kabur. OL disebutnya sudah berada di Makassar saat dilaporkan ke Polres Manggarai Timur.

OL dan tiga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual pada 3 Mei 2024. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Mereka dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Para tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil visum korban yang dilakukan di Kupang. Saat ini AW yang mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial masih menjalani rehabilitasi di Kupang. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untung dikirim ke kejaksaan.

"Kami masih pemberkasan dan masih tunggu kelengkapan berkas yang dikirim ke jaksa. Setelah itu kami tunggu petunjuk dari kejaksaan terkait dengan penahanan," ujar Suryanto.




(dpw/dpw)

Hide Ads