Bocah Laki-laki Berusia 9 Tahun di Karangasem Dicabuli Guru Les

Bocah Laki-laki Berusia 9 Tahun di Karangasem Dicabuli Guru Les

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Selasa, 21 Mei 2024 17:54 WIB
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit (foto: I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit (I Wayan Selamat Juniasa)
Karangasem -

Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Kabupaten Karangasem menjadi korban pencabulan guru lesnya, lelaki berinisial IPWSP (41). Parahnya, akibat pencabulan tersebut, kelamin, dan buah zakar bocah laki-laki tersebut membengkak.

"Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah langsung dilakukan penahanan sejak kemarin Senin (20/5/2024)," kata Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit, Selasa (21/5/2024).

Alit mengatakan, peristiwa tersebut terungkap ketika korban merasa kesakitan saat hendak kencing. Karena merasa curiga, ibu korban akhirnya memeriksa kelamin anaknya dan terlihat sedikit membengkak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian korban ditanya kenapa bisa bengkak. Lalu dijawab oleh korban karena perbuatan asusila IPWSP yang merupakan guru les korban selama ini. Atas pengakuan korban, orang tuanya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karangasem pada Selasa (2/4/2024).

Setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi langsung memerik saIPWSP. Dari hasil pemeriksaan tersebut pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak satu kali. Pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut dan tidak ada korban lain.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, IPWSP nekat mencabuli korban karena tertarik. Menurutnya, korban kulitnya putih dan bersih. Sebelum melancarkan aksinya korban terlebih dahulu diiming-imingi mainan.

"Korban selama ini diperlukan sangat spesial, bahkan saat BAB juga sering dicebokin. Dari situlah korban merasa tertarik hingga akhirnya terjadilah pencabulan," ujar Alit.

Menurut Alit, sebenarnya pelaku bukan seorang guru. Namun, dia cukup pintar berbahasa Inggris karena sempat kerja ke kapal pesiar. Karena kemampuannya tersebut akhirnya pelaku ikut membantu istrinya yang merupakan seorang guru dan membuka tempat les untuk ikut mengajar.

"Saat mengajar banyak siswa yang ikut les di sana merasa senang karena cara mengajar pelaku sangat baik dan siswa cepat mengerti. Sehingga banyak orang tua siswa yang puas dan akhirnya siswa yang ikut les di tempat tersebut semakin banyak," ucap Alit.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads