Kakek Cabuli Bocah SD di Jembrana Divonis 7 Tahun Penjara

Jembrana

Kakek Cabuli Bocah SD di Jembrana Divonis 7 Tahun Penjara

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 15 Mei 2024 16:57 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi pemerkosaan anak. (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Jembrana -

Seorang kakek berusia 63 tahun di Jembrana, Bali, I Nyoman Suardana alias Nang Dompo, divonis hukuman 7 tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Terdakwa yang terbukti mencabuli bocah SD berusia 10 tahun ini juga didenda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (14/5/2024) ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Baik terdakwa maupun jaksa menerima putusan tersebut.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan bahwa sidang putusan dipimpin oleh Hakim Gde Putu Oka Yoga Bharata menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa menerima putusan. Putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan orang lain. Penegakan hukum ini harus menjadi efek jera agar tidak terulang lagi kasus yang sama," tegas Delfi dikonfirmasi detikBali, Rabu (15/5/2024).

Delfi menambahkan selain melalui proses hukum, kejaksaan bersama dinas terkait juga gencar melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

ADVERTISEMENT

"Keluarga dan lingkungan terdekat harus berperan aktif memberi perlindungan pada anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus pencabulan ini terjadi pada Januari 2024 di salah satu kelurahan di Kecamatan Negara, Jembrana. Terdakwa mencabuli korban di rumahnya dengan iming-iming uang Rp 2.000.

Perbuatan bejat terdakwa terungkap setelah korban menceritakannya kepada orang tuanya. Korban kemudian didampingi keluarga melapor ke Polres Jembrana.




(dpw/gsp)

Hide Ads