"Saya minta dia hadir dan temui saya agar permasalahan properti ini bisa segera selesai. Kita selesaikan segera di notaris," kata Monique dikonfirmasi detikBali, Kamis (16/5/2024).
Monique mengatakan dirinya berencana berinvestasi properti melalui CV Balijaya Property pada 2023. Ia menyewa vila yang dibangun di Jalan Gunung Salak, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Rp 980 juta selama 20 tahun.
Anak aktor senior Gading Marten itu awalnya tidak menaruh curiga dengan Kertameri. Transaksi pertama Monique dan Kertameri berlangsung pada Maret 2023 dan dibayar sebanyak 50 persen. Monique melunasi biaya sewa vila tersebut pada September 2023.
Namun, vila sunset yang dijanjikan Kertameri kepada Monique tidak kunjung selesai selama pelunasan. Bahkan Direktur Development CV Balijaya Property itu meminta waktu sampai November untuk bisa diselesaikan. Kenyataannya, vila tidak kunjung selesai hingga Februari 2024.
"Parahnya itu, dia bulan Maret 2024 menghilang dan tidak pernah mengabari lagi terutama progres bangunan vila sunset. Sebagai gantinya, ia menawarkan vila harmoni, tapi di sana juga sama (belum jadi). Masih 90 persenlah kurang lebih," imbuh Monique.
Monique akhirnya melaporkan Kertameri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Moniq ditemani ayahnya, Roy Marten, dan adiknya, Gading Marten, saat melaporkan Kertameri.
Monique tetap membuka ruang kasus diselesaikan di notaris meski telah melapor. "Saya tidak minta dia mengembalikan uang. Tapi saya minta ada perjanjian di notaris mengenai ini. Agar segera dipastikan saya sebagai pemilik bangunan vila yang saya sewa," jelasnya.
(hsa/dpw)