Nasib pilu dialami dua siswi SD di Lombok Utara. Mereka diduga diperkosa secara bergilir oleh lima pria dalam satu pondok.
Dua korban itu adalah V dan M. Dua bocah berusia 12 tahun itu masih duduk di kelas 6 SD.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Wayan Cipta Naya membenarkan peristiwa tersebut. Para terduga pelaku adalah JA, S, SR, RH, dan TM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui pertama kali oleh orang tua korban," ujar Cipta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Pelajar SMA Perkosa Siswi SMP di Toilet SD |
Cipta mengungkapkan dua dari lima pelaku adalah remaja 17 tahun. Kelima pelaku dari Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
"Ada dua orang berusia 17 tahun. Mereka sudah diamankan, pada Jumat pekan lalu," kata Cipta.
Cipta menjelaskan, kasus pemerkosaan ini berawal ketika pelaku JA menjemput korban V pada, Rabu (8/5/2024) untuk dibawa ke rumah pondok milik JA di Kecamatan Pemenang.
"Ternyata di TKP sana sudah ada S, SR, RH dan TM menunggu," ungkap Cipta.
Sesampai di rumah pondok, korban V lalu diajak masuk ke dalam kamar. JA kemudian menyetubuhi V dengan iming-iming diberikan sejumlah uang.
Tak berhenti sampai di sana, sekitar pukul 23.00 Wita, JA dan V keluar dari dalam kamar kemudian pergi menjemput korban M. Pada pukul 00.00 Wita JA kembali ke rumah pondok bersama M.
"Di sana pelaku TM mengajak V untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan," katanya.
Sementara 3 pelaku lainnya S, SR, dan RH, memerkosa M dengan menjanjikan korban sejumlah uang sebesar Rp 300 ribu. Kedua korban lalu diantar pulang oleh JA.
"Hubungan pelaku dan korban ini adalah pertemanan. Modusnya memang diimingi sejumlah uang," tegas Cipta.
Saat ini kelima terduga pelaku ditangkap dan ditahan Polres Lombok Utara. Kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Mereka dijerat Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(dpw/gsp)