Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menangkap lima orang pengedar jamur tahi sapi atau yang kerap disebut magic mushroom di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jamur tahi sapi dilarang dikonsumsi lantaran tergolong narkotika yang bisa memicu halusinasi dan menyebabkan ketergantungan.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan mengungkapkan kelima pengedar magic mushroom itu berinisial S (31), P (32), S (23), W (32), dan J. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Minggu (6/5/2024).
"Pertama ditangkap di Cartel Bar pinggir pantai Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. TKP kedua ada di rumah tersangka S alias A Dusun Teluk Dalem Kren, Desa Medana, Kecamatan Tanjung," kata Sastrawan dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sastrawan mengungkapkan penangkapan lima pengedar jamur tahi sapi itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurutnya, wilayah Gili Trawangan maupun Desa Medana sering menjadi lokasi transaksi magic mushroom.
"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penggerebekan di TKP," imbuh Sastrawan.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 145 bungkus magic mushroom siap edar dengan total berat 2,247 kilogram (kg). Seluruh bukti-bukti tersebut juga turut diamankan ke Polres Lombok Utara.
Para tersangka, Sastrawan melanjutkan, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara maksimal dua belas tahun dan denda Rp 8 miliar.
Dilansir dari detikFood, jamur tahi sapi biasanya dikeringkan atau dimakan dalam kondisi mentah. Beberapa orang bahkan mencampurkan jamur tahi sapi ke dalam masakan atau minuman. Pada kasus lain, pengedar jamur tahi sapi mengolah jamur ini sebagai bubuk untuk diisap.
Zat psilosibin yang terkandung dalam jamur tahi sapi berbahaya karena bisa memicu halusinasi. Pengguna jamur tahi sapi, misalnya, tidak berhenti tertawa karena melihat orang di sekitarnya memiliki bentuk yang unik. Efek jamur tahi sapi biasanya hilang dalam 6-12 jam.
Di Indonesia, peredaran jamur tahi sapi sudah termasuk tindak kriminal. Larangan ini tercantum dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Efek yang ditimbulkan sudah dimasukkan sebagai narkotika golongan satu seperti ganja, heroin, dan kokain.
(iws/iws)