Gadis Diperkosa Ayah Kandung di Mataram Sempat Diancam jika Lapor Mama

Gadis Diperkosa Ayah Kandung di Mataram Sempat Diancam jika Lapor Mama

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 06 Mei 2024 20:04 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diperkosa ayah kandungnya berinisial R (39), sempat diancam. Korban diancam dipukul jika melaporkan aksi ayahnya ke ibu korban.

"Sempat anaknya ini diancam (dipukul) jika kasih tahu mamanya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (6/5/2024).

Yogi menerangkan korban diperkosa pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 03.00 Wita. R awalnya tidur di kamar tamu depan kamar korban. Pelaku saat itu tidur dengan adik korban yang masih berusia 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

R kemudian masuk ke kamar anaknya. "Korban lalu disetubuhi. Padahal korban tidur sama adiknya yang masih kelas 3 SD waktu itu," ujar Yogi.

Korban sebenarnya sempat berupaya menghalangi perbuatan ayahnya dengan menutup pintu memakai bantal. Namun, pelaku memaksa masuk ke kamar korban.

ADVERTISEMENT

"Jadi rumah korban ini hanya ada satu ruang keluarga dan satu kamar. Ini miris sih," katanya.

Korban sempat menghubungi ibunya setelah diperkosa ayahnya melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/5/2024) pagi. Namun pesan yang dikirimkan korban baru diterima ibunya pada siang hari karena wifi dimatikan pelaku.

"Sinyal wifi di rumahnya tidak nyambung. Berusaha hubungi lagi ibunya. Kata korban di WhatsApp itu. Ma..ma..ma, bapak," tutur Yogi menirukan pesan korban.

Setelah memberitahu ibunya, korban akhirnya menghubungi bibinya dan menceritakan kejadian memilukan kelakuan ayahnya.

"Korban ini kan anak dari istri kedua pelaku. Dari istri pertama ada satu anak. Dari istri kedua, ada tiga anaknya. Korban ini paling besar," terang Yogi.

Yogi mengungkapkan korban mengaku telah diperkosa ayahnya sebanyak tiga kali. Namun pengakuan itu dibantah oleh R. Pelaku kepada polisi menyetubuhi korban hanya sekali pada Rabu (1/5/2024).

"Ini masih kami cocokkan pengakuan korban dan pelaku. Korban bilang sudah disetubuhi (dari) tahun 2021 lalu. Tapi pelaku bilang cuma sekali saja. Setelah Lebaran akhir April 2024 itu tidak sampai melakukan hubungan intim," ucap Yogi.

Yogi mengatakan motif pelaku memerkosa anak kandungnya lantaran gelap mata. Dari hasil pemeriksaan, pelaku secara sadar melakukan tindakan tersebut tanpa pengaruh video porno ataupun minum beralkohol.

"Ya murni gelap mata. Tidak karena nonton video atau mabuk. Karena kan pelaku ini istrinya jadi TKW dan masih berada di Jakarta akan berangkat ke Arab Saudi," ujarnya.

R ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku diancam maksimal hukuman 15 tahun penjara," jelas Yogi.

R disangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.




(dpw/gsp)

Hide Ads