Seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), R (39) ditangkap karena diduga memerkosa anaknya yang masih berusia 15 tahun. R sempat buron beberapa hari.
R memerkosa bocah itu pada Rabu (1/5/2024). Aksi bejat itu dilakukan R sebanyak dua kali.
Pelaku sempat buron seusai dilaporkan oleh korban didampingi bibi korban dan Babinkamtibmas kelurahan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kami diamankan siang ini setelah melakukan pengejaran," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Mataram Ipda Adhitia Satya kepada detikBali, Minggu (5/5/2024).
Menurut Adhitia, pelaku memerkosa anaknya setelah ditinggal istrinya yang bekerja di Arab Saudi.
"Pengakuan sementara pelaku menyetubuhi anaknya sebanyak dua kali setelah istrinya berangkat ke Arab Saudi," ungkap Adhitia.
Selama buron, pria yang bekerja sebagai tukang cat ini sempat melarikan diri ke Pulau Sumbawa bersama temannya. Sebelum tiba di Sumbawa pelaku sempat singgah di rumah keluarga di Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur. Di sana pelaku menitipkan kendaraannya lalu menyeberang menggunakan bus ke Sumbawa.
Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi bergerak menangkap R di Sumbawa, dibantu Tim Opsnal Polres Sumbawa.
"Sementara pelaku kami amankan di Unit PPA Polresta Mataram untuk diinterogasi lebih lanjut," tandas Adhitia.
(dpw/dpw)