Ketut Riana (54) yang menjabat Bendesa Adat (Kepala Desa Adat) Berawa, Badung, Bali, tertangkap tangan memeras investor yang membeli tanah di Berawa. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membekuk Riana saat melakukan aksinya itu di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali, sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis (2/4/2024).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, Kejati mengamankan Riana bersama tiga orang lainnya di kafe itu. Antara lain, seorang pengusaha berinisial AN dan dua orang lainnya. Kepala Kejati (Kajati) Bali Ketut Sumedana menjelaskan Riana diduga melakukan pemerasan bersama AN.
"Kami amankan KR (Ketut Riana) selaku bendesa adat dan AN selaku pengusaha dugaan pemerasan investasi. Mereka telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa," kata Sumedana saat konferensi pers di Denpasar, Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut empat fakta OTT terhadap Ketut Riana:
1. Belum Ada Tersangka, 4 Orang Masih Diperiksa
Riana, AN, dan dua orang lain diciduk tanpa perlawanan di kafe itu. Kini, empat orang itu sedang menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.
"Tadi kami tangkap jam empat sore. Yang bersangkutan (Riana dan AN) sedang transaksi dan ngopi bersama. Ada dua orang (lainnya selain Riana dan AN) yang kami amankan, tapi masih proses investigasi," kata Sumedana.
2. Sita Uang Rp 100 Juta
Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diduga hasil memeras seorang investor setelah transaksi jual beli tanah di Desa Adat Berawa. Mereka terancam dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika memenuhi unsur pidananya.
"Barang bukti yang kami sita dalam bentuk uang plastik (senilai) Rp 100 juta. Katanya untuk uang muka," ungkapnya.
Sumedana mengungkapkan dugaan pemerasan itu dilakukan Riana terhadap seorang pemilik tanah di Desa Adat Berawa dan AN. Riana yang diduga bekerja sama dengan AN meminta uang dari hasil penjualan tanah sebesar Rp 10 miliar.
3. Diduga Banyak Investor Jadi Korban
Riana meminta uang itu secara bertahap sejak Maret 2024 dari AN sebesar Rp 50 juta dengan alasan kelancaran proses administrasi. Pada Kamis, Riana kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta.
"Hari ini, secara intensif yang bersangkutan (Riana) meminta uang. Alasannya, uang (untuk) kebudayaan, adat, dan keagamaan," jelasnya.
Sumedana mengatakan perbuatan Riana diduga tidak hanya dilakukan sekali terhadap satu orang. Ada sejumlah investor yang diduga menjadi korban aksi pemerasan oleh Riana.
4. Diduga Tidak Hanya di Berawa
Dia juga menduga aksi pemerasan tidak hanya terjadi di Desa Adat Berawa. Sumedana menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan itu.
"Untuk itu kami terus mengawasi aksi-aksi pemerasan seperti ini. Investornya ini orang Indonesia. Tapi informasi yang kami peroleh ada juga warga (investor asing) yang dimintai uang. Masih kami dalami," tegasnya.
(hsa/nor)