I Made Suerka, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kabupaten Klungkung, Bali, divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menyatakan Suerka bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 12,6 miliar.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Suerka dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 200 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Lapatawe B Hamka dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Suerka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Suerka juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," terang Hamka.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dan Suerka melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu tujuh hari.
"Bahwa atas putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun tim Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan pengadilan tersebut," ujar Hamka.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman untuk Suerka dengan pidana penjara selama 10 tahun enam bulan.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama persidangan," ujar Hamka.
Kasus itu bermula dari laporan seorang nasabah LPD Desa Adat Bakas pada Mei 2022 yang tidak dapat menarik dananya. Nasabah tersebut melapor ke Kejari Klungkung hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya diketahui Suerka telah melakukan tujuh pelanggaran selama menjabat ketua. Mulai dari mengelola LPD Desa Adat Bakas tidak mengacu pada peraturan, merealisasi kredit nasabah di luar Desa Adat Bakas tanpa kesepakatan desa lain, hingga menggunakan nama orang lain untuk merealisasikan kredit fiktif milik I Made Suerka.
"Sehingga akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,6 miliar," ungkap Hamka.
(hsa/hsa)