Ayah Perkosa Putri Kandung di Buleleng Ditahan!

Ayah Perkosa Putri Kandung di Buleleng Ditahan!

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 02 Mei 2024 13:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi (A.Prasetia/detikcom)
Buleleng -

Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menangkap ayah yang tega memerkosa putri kandungnya di Kabupaten Buleleng, Bali. Pria berinisial KJA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RumahTahanan (Rutan) Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika mengatakan KJA telah ditahan sejak Selasa (30/4/2024). Pria berusia 54 tahun itu ditahan selama 20 hari ke depan.

"Ditahan 20 hari selama proses penyidikan," kata Darma, Kamis (2/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darma menerangkan penyidik tengah melengkapi berkas-berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. KJA dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, korban pemerkosaan atau anak dari KJA saat ini masih mendapat pendampingan psikolog dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial. Akibat perbuatan bejat KJA, kini putri kandungnya itu mengalami trauma.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KJA diduga memerkosa anak putri kandungnya berinisial KVS di sebuah kos, Buleleng. Aksi bejat KJA diketahui saat istrinya atau ibu korban berinisial J pulang dari bekerja pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.

Saat itu, J melihat anaknya sudah telanjang sembari tiduran di kasur bersama ayahnya. J curiga hingga membangunkan putri kecilnya dan mengajak pergi dari rumah.

Kepada ibunya, KVS lantas menceritakan ayahnya telah memasukkan jari ke bagian intimnya. KJA juga sempat menggesekkan kemaluannya ke bagian intim KVS hingga terasa perih.

Mendengar itu, J lalu mengajak KVS ke Denpasar dan melakukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Kasus tersebut selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads