"Sudah masuk tahap sidik. Terlapor sudah ditetapkan tersangka," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (28/4/2024).
Darma mengungkapkan KJA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (27/4/2024). Menurutnya, penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum korban.
Selain itu, Darma berujar, polisi sudah meminta keterangan kepada korban, ibu korban, serta pemilik rumah kos. Selanjutnya, KJA akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (30/4/2024).
"Pekan ini akan diperiksa sebagai tersangka. Rencananya Selasa diperiksa," imbuh Darma.
Sebelumnya, KJA diduga memerkosa anak putri kandungnya di sebuah kos wilayah Buleleng. Aksi bejat KJA dietahui saat istrinya atau ibu korban berinisial J pulang dari bekerja pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.
Saat itu, J melihat anaknya sudah telanjang sembari tiduran di kasur bersama ayahnya. J curiga hingga membangunkan putri kecilnya dan mengajak pergi dari rumah.
Saat berada di luar, J menanyakan KVS terkait situasi yang terjadi di kamar bersama ayahnya. KVS mengatakan ayahnya telah memasukkan jari ke bagian intim dan menggesekkan kemaluannya ke bagian intimnya hingga terasa perih.
Mendengar itu, J lalu mengajak KVS ke Denpasar dan melakukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Ditreskrimum Polda Bali kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi hingga mengumpulkan barang bukti.
J bahkan sempat mendatangi psikolog dan psikiater di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng untuk pemeriksaan anaknya. Hasilnya, terdapat luka sobekan yang menyebabkan korban merasa sakit di bagian kemaluannya.
J lalu bersurat ke Sentra Mahatmia Tabanan untuk memperkuat keterangan korban demi proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
(iws/hsa)