Karier Brigadir David Temaluru sebagai polisi berakhir. Dia dipecat sebagai anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) itu dijatuhkan karena David melanggar kode etik sebagai anggota polisi. Yakni, David dilaporkan dua kali menghamili kekasihnya.
Sanksi pemecatan terhadap David itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Ariasandy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar. Hasil putusannya PTDH dari dinas Polri," ujar Ariasandy kepada detikBali, Senin (22/4/2024).
Sidang Putusan PTDH Dihadiri David
Ariasandy menjelaskan sidang pelanggaran kode etik tersebut dipimpin oleh Kompol I Ketut Saba selaku ketua sidang. Sidang dimulai pada pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita, Senin. David hadir dalam sidang tersebut.
"Pelanggar (David Temaluru), turut hadir dan didampingi oleh kuasa hukumnya," beber Ariasandy.
David Dilaporkan Pacar
Brigadir David dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CS. Dia mengaku sudah dua kali dihamili David, tapi polisi itu tak mau bertanggung jawab.
"Saya sudah buat laporan polisi di Propam Polda NTT karena dia (David) sudah dua kali menghamili saya, tapi tidak bertanggung jawab," tutur CS di Kupang, Sabtu (20/1/2024).
CS mengisahkan hubungan asmara dengan David berawal sejak 2020 dan mendapat restu dari orang tua David. Selanjutnya pada 2021, CS hamil.
Saat usia kehamilannya memasuki tiga bulan, orang tua CS mencari David di Rumah Rakit Bhayangkara (RSB) Titus Uli Kupang untuk memberitahukan mengenai kehamilan CS.
Namun, David menjawab dengan meminta waktu dan berjanji akan bertemu dengan orang tua CS. Hingga saat usia kehamilannya sudah empat bulan mengalami keguguran, David tak kunjung bertemu.
"Itu saat saya berniat membuat laporan polisi. Tapi dia bilang, kasih kesempatan dulu. Karena saya sangat sayang dia, makanya saya kasih kesempatan untuk bertanggung jawab," cerita CS.
David Menikahi Wanita Lain
Kemudian, CS melanjutkan, hubungan asmaranya dengan David terus berlanjut hingga September 2023, CS pun hamil. Memasuki Oktober 2023, CS lalu memberitahukan kepada David. Namun David jawaban David masih sama.
"Dia bilang kasih kesempatan untuk bicarakan dengan orang tuanya agar bertemu dengan saya dan keluarga dengan janji mau nikah," ujarnya.
"Jadi saya kasih kesempatan lagi karena dia bilang mental tidak kuat untuk bertemu dengan saya punya orang tua," sambungnya.
Ternyata, kata CS, pada November 2023, David memilih nikah dengan wanita lain yang juga sudah memiliki anak dari hubungannya. Karena masih punya iktikad baik, CS menghubunginya namun David menghindar dan tidak mau bertemu.
"Karena David punya mama itu sudah tahu kami dua berpacaran. Jadi saya telepon, mamanya bilang, nanti kami urus nikah. Jadi saya percaya saja, ternyata belakangan baru saya tahu kalau David sudah menikah dengan wanita yang dia hamili," ungkapnya.
Atas kejadian itu, CS bersama pendamping hukumnya mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT pada Rabu 17 Januari 2023 untuk membuat laporan polisi bernomor LP/8/1/HUK 12 10/2024/Yanduan.
(hsa/gsp)