Brigadir David Temaluru, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan perlawanan atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan yang dijatuhkan Polri dalam sidang pelanggaran kode etik. David mengajukan banding. Sebelumnya, David dipecat karena dua kali menghamili pacarnya.
"Ya. Pelanggar akan melakukan banding atas PTDH itu," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy kepada detikBali, Selasa (23/4/2024).
Ariasandy menjelaskan David melalui kuasa hukumnya akan mengajukan bukti-bukti yang meringankan agar terhindar dari putusan PTDH yang menamatkan karier David sebagai polisi. Salah satunya, David mengupayakan damai dengan korban, CS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, David masih menunggu jadwal untuk mengajukan banding. "Biasanya alasan-alasan yang meringankan untuk diajukan banding," imbuh Ariasandy.
Sementara itu, CS, mantan pacar David, yang dihubungi detikBali menerangkan saat putusan PTDH David hanya berdiam diri. Namun, David sempat memberikan senyum. CS mengungkapkan selama persidangan Ketua Sidang Pelanggaran Kode Etik Kompol I Ketut Saba tak memberikan kesempatan kepada David untuk berbicara.
"Pas putusan, dia dengan pendampingnya itu diam saka. Sonde (tidak) dikasih kesempatan untuk omong. Hanya, ketua sidang saja yang bilang tentang banding bisa diajukan dalam tiga hari ke depan," terang CS.
Wanita berusia 25 tahun yang kini hamil sembilan bulan itu mengaku sangat bersyukur atas putusan sidang kode etik. CS dan keluarganya berharap putusan PTDH tetap dijatuhkan untuk David sampai tingkat banding.
"Kami sangat bersyukur karena sesuai harapan," tandasnya.
detikBali sudah berupaya mengonfirmasi Brigadir David. Namun hingga saat ini enggan memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, sanksi pemecatan terhadap David itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Ariasandy.
"Benar. Hasil putusannya PTDH dari dinas Polri," ujar Ariasandy kepada detikBali, Senin (22/4/2024).
Ariasandy menjelaskan sidang dimulai pada pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita, Senin. David hadir dalam sidang tersebut.
"Pelanggar (David Temaluru), turut hadir dan didampingi oleh kuasa hukumnya," beber Ariasandy.
Putusan PTDH terhadap David berawal dari laporan CS. Dia mengaku sudah dua kali dihamili David, tapi polisi itu tak mau bertanggung jawab. Pada akhirnya David menikahi perempuan lain yang juga sudah dihamili.
"Saya sudah buat laporan polisi di Propam Polda NTT karena dia (David) sudah dua kali menghamili saya, tapi tidak bertanggung jawab," tutur CS di Kupang, Sabtu (20/1/2024).
(hsa/hsa)