Warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38) ditangkap petugas imigrasi di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/4/2024). Pria itu ditangkap petugas karena kerap membuat masalah selama di Bali.
"Warga resah atas keberadaan dan kegiatan SAB di lingkungan tersebut. Suka makan sesuka hati. Dia makan di warung dengan sesuka sendiri dan menentukan harga sendiri," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, kepada detikBali, Kamis (18/4/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SAB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022. SAB berbekal visa kunjungan indeks B211 dan masa izin tinggalnya habis sejak 15 September 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data itu, SAB telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. SAB akan dideportasi.
Suhendra mengatakan telah menyiapkan prosedur pendeportasian untuk SAB. "Saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian," kata Suhendra.
Suhendra mengapresiasi peran masyarakat dalam pengawasan warga negara asing di Bali. Dia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga iklim wisata di Bali. Masyarakat bisa melapor jika ada orang asing yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian.
(hsa/gsp)