Hajar Pemotor-Dikurung di Minimarket, Bule Australia Jadi Tersangka

Round Up

Hajar Pemotor-Dikurung di Minimarket, Bule Australia Jadi Tersangka

Agus Eka - detikBali
Senin, 15 Apr 2024 07:52 WIB
Seorang bule mengamuk lalu dikunci staf toko dari luar di Kuta Utara, Badung, Kamis (11/4/2024) pagi.
Seorang bule mengamuk lalu dikunci staf toko dari luar di Kuta Utara, Badung, Kamis (11/4/2024). Foto: Tangkapan layar Instagram
Badung -

Seorang warga Australia, Jhon, menyandang status tersangka setelah menghajar pemotor, Charlas Seran Dadiara, di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung. Bule itu meninju pria berusia 28 tahun itu hingga babak belur pada Kamis (11/4/2024) malam.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Ipda I Putu Sukarma menerangkan Jhon mabuk saat berulah. "Murni karena mabuk dan sudah jadi tersangka," ujarnya kepada detikBali, Minggu (14/4/2024).

Ulah Jhon viral di media sosial. Setelah mengamuk dan menghajar Charlas, bule berbadan kekar itu masuk minimarket. Pegawai minimarket lalu menguncinya agar ia tidak menyakiti orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jhon kemudian mengamuk meminta pintu dibuka. Dia juga sempat menyalakan api.

Berawal dari Dikejar Ojek Online

Jhon sempat dikejar ojek online (ojol) sebelum mengejar Charlas. Saat itu, sejumlah ojol mengejar bule itu untuk menawarkan jasa pengantaran.

ADVERTISEMENT

Jhon menghindar dan berjalan melawan arus kendaraan. Charlas yang melewati jalan tersebut lalu berhenti mengemudikan motornya karena takut Jhon tertabrak.

Tidak dinyana, Jhon justru melayangkan bogemnya ke kepala dan wajah Charlas. Bule itu lalu lari ke minimarket dan dikunci oleh pegawai di sana. Video ia terkunci di minimarket lalu viral di media sosial.

Jhon Pecahkan Botol Minuman di Minimarket

Sukarma menerangkan Jhon sempat memecahkan sejumlah botol minuman di minimarket tersebut saat dikurung. Pemilik toko sudah bertemu dengan bule itu dan menganggap masalah sudah usai.

"Selesai, tidak melapor," ungkapnya.

Polisi menjerat Jhon dengan Pasal 351 KUHP karena menganiaya Charlas. Bule itu terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan.




(gsp/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads