Seorang warga negara Rusia, Alexey Prusov (35), tinggal menunggu waktu dideportasi dari Bali. Bule itu dipenjara karena kepemilikan sabu.
Alexey Prusov awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, kemudian ditambah menjadi 14 tahun oleh Mahkamah Agung.
Baru menjalani hukuman sejak 2017 atau sekitar 6 tahun, Prusov sudah bebas dari Lapas Kerobokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan segera kami deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).
"Untuk biaya pendeportasian ditanggung oleh yang bersangkutan," imbuh Suhendra.
Suhendra mengatakan Prusov sempat mendapat remisi beberapa kali. Dari 10 tahun vonisnya, Prusov hanya menjalani 6 tahun hukuman di Lapas Kerobokan.
"Kami belum dapat informasi berapa tahun yang bersangkutan dapat remisinya," katanya.
Penulusuran detikBali, Prusov mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 25 Desember 2016 dengan visa beberapa kali masuk (multiple entry visa). Prusov ingin berwisata di Bali dengan visa itu.
Belum genap sebulan melancong di Bali, tepatnya tanggal 5 Januari 2017 pukul 14.45 Wita, pria itu ditangkap di Kantor Pos Sunset Road. Dia kedapatan menerima paket berisi 106, 2 gram narkotika jenis sabu.
Prusov diadili dan divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman 9 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 113 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Prusov melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Denpasar menolak upaya banding Prusov dan menambah hukumannya menjadi 10 tahun.
Prusov kembali menempuh jalur hukum peninjauan kembali (PK) untuk mendapat keringanan hukuman pada 2018. Bukannya berkurang, hukuman untuk Prusov ditambah Mahkamah Agung menjadi 14 tahun tahun penjara.
Kini, bule Rusia itu sudah bebas. Dia segera diusir dari Bali. Namanya juga akan masuk daftar hitam, tak boleh lagi datang ke Pulau Dewata.
(dpw/dpw)