Nasib Anandira Jadi Tersangka Setelah Viralkan Lettu Agam-Bianca Selingkuh

Round Up

Nasib Anandira Jadi Tersangka Setelah Viralkan Lettu Agam-Bianca Selingkuh

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 16 Apr 2024 08:04 WIB
Danpomdam Udayana Kolonel Inf Cpm Unggul Wahyudi dan Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana. (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Danpomdam Udayana Kolonel Inf Cpm Unggul Wahyudi dan Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana. (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar - Kasus dugaan perselingkuhan antara perwira TNI Lettu CKM drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam dengan Bianca Allysa justru menyeret drg Anandira Puspitasari (34) alias AP sebagai tersangka. Polresta Denpasar menetapkan istri Lettu Agam tersebut menjadi tersangka setelah memviralkan dugaan perselingkuhan Agam dengan Bianca di media sosial (medsos).

Tak cuma memviralkan di medsos, Anandira juga sudah melaporkan dugaan perselingkuhan Agam dengan Bianca ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana. Untuk diketahui, Bianca merupakan anak Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana mengatakan kasus perselingkuhan yang diungkap Anandira masih berproses.

Laporan Anandira dalam pengumpulan berkas karena belum ada bukti kuat. "Laporannya memang ke Pomdam IX/Udayana, tapi kami masih kumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan istrinya," kata Agung, Senin (15/4/2024).

Laporan KDRT dan Asusila

Anandira ternyata sudah berkali-kali melaporkan suaminya. Dia pernah melaporkan Lettu Agam atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak hanya itu, Lettu Agam juga dilaporkan kasus asusila oleh perempuan berinisial N. Kasus KDRT dan asusila itu dilaporkan saat Lettu Agam bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Agung mengungkapkan kasus KDRT Lettu Agam sudah mendapat putusan dari Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Lettu Agam sempat mengajukan banding atas putusan yang diberikan.

Vonis 8 Bulan dalam Kasus KDRT

Hasil banding malah memperkuat putusan terhadap Lettu Agam. Ia divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim. Lettu Agam kini memproses kasasi atas putusan tersebut.

"Iya saat ini MHA masih mengajukan kasasi terkait laporan KDRT karena sebelumnya mengajukan banding tapi hasilnya (justru) memperkuat putusan," lanjut Agung.

Danpomdam Udayana Kolonel Inf Cpm Unggul Wahyudi menjelaskan laporan perselingkuhan sudah diajukan pada 2021. Sedangkan kasus asusila terjadi pada 2022.

"Laporan ke kami itu pertama tentang KDRT tapi sudah putusan. Kedua tentang asusila, sudah kami limpahkan berkasnya dan akan menunggu jadwal sidang itu dengan Saudari N," jelasnya.

"Terakhir ini, laporan pengaduan (perselingkuhan) yang kami harus tindak lanjuti sebelum kami lakukan penyidikan, tapi itu belum cukup bukti untuk dilakukan penyidikan," kata Unggul.

Pomdam Tunggu Bukti-bukti Kasus Perselingkuhan

Pomdam Udayana masih menunggu Anandira jika mempunyai bukti-bukti lain mengenai perselingkuhan Lettu Adam dengan Bianca Allysa. Unggul berjanji akan secepatnya memproses hukum bila bukti yang diajukan sudah kuat.

Unggul menjelaskan Bianca Allysa yang disebut selingkuhan Lettu Agam sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun Bianca Allysa dan Lettu Agam mengaku sudah berteman sejak 2010. Lettu Agam saat itu belum menikah dengan Anandira.

"Sudah kami interogasi karena sifatnya pengaduan, jadi kami lakukan interogasi kepada BA. (Pengakuan) Mereka berteman, memang sudah lama dari tahun 2010," jelasnya.

Anandira dan Lettu Agam saat ini dalam masa proses perceraian. Mengingat sejak menikah di 2020, keduanya kerap bersitegang dalam membina keluarga.

"Status AP dan Lettu MHA dalam proses perceraian dari tahun 2022," ucap Unggul.

Unggul mengungkapkan Lettu Agam dan Anandira sebenarnya sudah lama tidak akur dalam berumah tangga. Mereka juga sudah bercerai secara agama.

"Secara agama sudah (cerai), namun secara kedinasan dalam proses. Memang agak sedikit susah, pada saat pihak kesatuan memanggil yang bersangkutan AP untuk dimintai keterangan atau proses secara kedinasan, tidak hadir," imbuhnya.

Anandira dan Lettu Agam sudah memiliki dua anak, satu di antaranya masih balita. Sejak menikah, mereka dikabarkan sering bertengkar.

Lettu Agam saat dilaporkan masih menjadi prajurit aktif. Namun, ia dinonaktifkan saat putusan kasus asusila yang dilaporkan oleh N. N diketahui sebagai SPG rokok Gudang Garam. "Sudah dinonjobkan karena beberapa kasus dan permasalahan ini," jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo saat jumpa pers di Polda Bali membenarkan Bianca Allysa merupakan anak dari Kapolresta Malang.

"Iya benar," kata Wisnu.

Dua Kasus Berbeda

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap duduk perkara penetapan tersangka terhadap Anandira. Polisi membantah informasi yang menyebutkan perempuan berusia 34 tahun itu menjadi tersangka karena membongkar perselingkuhan suaminya di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen AvitusPanjaitan menegaskan Anandira ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran data elektronik tanpa izin. Ia menyebut penyebaran hoaks dan pengungkapan perselingkuhan yang dilakukan Anandira sebagai dua kasus yang berbeda.

"Perlu kami tegaskan, bahwa ini adalah dua permasalahan yang berbeda. Jadi, laporan tersangka terkait dugaan suaminya (berselingkuh) sudah ditangani rekan-rekan dari Kodam," kata Jansen saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/4/2024).

Ada Dua Tersangka

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang rekan Anandira bernama Hari Soelistya Adi. Menurut Jansen, Anandira dan Hari dilaporkan oleh Ramzy Baabud selaku kuasa hukum Bianca Allysa.

Bianca mempolisikan Anandira dan Hari dengan tuduhan melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Bianca, Jansen berujar, merasa dirugikan oleh kedua tersangka yang mengunggah fotonya tanpa izin di akun Instagram @ayoberanilapor6.

Melalui unggahan itu, kedua tersangka disebut menarasikan Bianca sebagai perempuan selingkuhan suami Anandira yang merupakan anggota kesatuan kesehatan Kodam IX/Udayana berinisial Lettu CKM drg MHA. Menurut Jansen, Bianca dan MHA sudah berteman sejak 2010 atau sebelum Anandira menikah dengan perwira TNI itu.

Anandira Disebut Sebar Hoaks

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana juga menegaskan penetapan tersangka terhadap istri salah satu anggota TNI itu bukan karena pengungkapan perselingkuhan. Menurutnya, kasus yang ditangani Polda Bali itu terkait penyebaran informasi bohong alias hoaks melalui medsos.

"Dua kasus ini berbeda. Jadi tidak dalam satu rangkaian. Artinya bukan seperti yang ada dan diviralkan di media sosial. Framing yang dibentuk adalah si istri yang melaporkan perselingkuhan, kok ujungnya menjadi tersangka. Framing ini yang perlu kami luruskan," kata Agung.

Agung membenarkan bahwa Anandira juga melaporkan kasus perselingkuhan suaminya ke Polisi Militer (Pomdam) IX/Udayana. Ia memastikan proses hukum yang menyeret anggota TNI itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Betul, AP ini membuat surat laporan pengaduan atas suaminya yang merupakan anggota kesatuan kesehatan Pomdam IX/Udayana atas tuduhan perselingkuhan," ungkap Agung.

"Kedua (kasus) adalah dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh korban (Bianca) yang merasa dirugikan atas posting-an dari saudara AP dan rekannya (Hari). Ini kan hal berbeda. Dia (Anandira) tersangka di bidang yang lain, (tapi) dia melaporkan perselingkuhan di bidang lain. Ini kami perlu pertegas agar tidak salah framing," pungkasnya.




(hsa/hsa)

Hide Ads