Seorang perempuan berinisial AP (34) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebarkan kabar perselingkuhan suaminya yang merupakan perwira TNI. Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, AP membeberkan suaminya, MHA, yang saat itu bertugas di Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana diduga berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya tersebut, AP juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.
Berikut fakta-fakta istri perwira TNI jadi tersangka kasus ITE seusai menyiarkan kabar perselingkuhan suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi Sebut Unggahan AP Hoaks
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan penahanan dan penetapan tersangka terhadap AP berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, pada tanggal 21 Januari 2024.
Menurut Jansen, unggahan yang dibuat oleh AP terkait perselingkuhan suaminya adalah informasi palsu alias hoaks. "Tidak, itu tidak benar atau hoaks," kata Jansen, Minggu (14/4/2024).
Proses hukum terhadap AP, Jansen melanjutkan, didasari oleh laporan dari korban berinisial BA yang merasa dirugikan. Perkara ini juga dinilai melanggar ketentuan UU ITE karena menyebarkan informasi yang diduga bohong (hoaks).
Ditangkap di Jawa Barat
Jansen membeberkan AP ditangkap di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Cibubur, Jawa Barat, pada 4 April lalu. AP ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita.
Polresta Denpasar, kata Jansen, tidak melakukan pemaksaan saat hendak menangkap AP. Menurutnya, AP sempat meminta kepada polisi agar diizinkan pulang ke rumahnya di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.
Namun, saat berada di rumahnya, keluarga sempat berdebat dengan polisi yang akan mengamankan AP. Orang tua perempuan itu menolak anaknya ditangkap dengan alasan masih memiliki balita. Diketahui, AP memang memiliki seorang anak dari hasil pernikahannya dengan TNI berinisial MHA.
Pihak keluarga meminta agar polisi yang datang untuk menunggu sampai datang kuasa hukum untuk mendampingi AP. Saat kuasa hukum tiba, mereka berkoordinasi dengan tim penyidik dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh AP.
"Isi surat pernyataan, AP memohon untuk menunda penangkapan dan tersangka akan hadir pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024," ungkap Jansen.
AP Ditahan
Polisi kemudian melayangkan surat panggilan kepada agar hadir untuk membuat berita acara penyidikan (BAP) sebagai tersangka. AP diminta untuk memenuhi panggilan pada Senin (8/4/2024) pukul 10.00 Wita. Ia diperiksa di ruangan Satreskrim Polresta Denpasar.
"Selanjutnya (AP) dilakukan penahanan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan lainnya," ungkapnya.
Menurut Jansen, AP ditahan pada 9 April 2024. Lantaran tersangka membawa bayinya, polisi mempertimbangkan penahanan di rumah tahanan (rutan) demi kepentingan kemanusiaan.
Penyidik kemudian melakukan gelar pengalihan penahanan sesuai Peraturan Kabareskrim (Perkaba) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penangguhan Penahanan
Jansen menegaskan penyidik terus berkoordinasi dengan Kasubdit IV PPA Ditkrimum Polda Bali dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali terkait kasus tersebut. Penahanan AP akhirnya dialihkan ke rumah aman Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali di Jalan Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Setelah itu, kuasa hukum tersangka meminta penangguhan penahanan dengan orang tua AP sebagai jaminannya. Penyidik akhirnya melakukan penangguhan pada Sabtu (13/4/2024) pukul 11.00 Wita.
"Kepolisian, telah melakukan upaya mediasi hingga dua kali oleh kuasa hukum tersangka utama HSA (inisial) yang dijembatani oleh penyidik dengan pelapor atau korban berinisial BA maupun kuasa hukumnya. Namun, korban menolak mediasi ini," lanjut Jansen.
Jansen berjanji akan memproses seluruh laporan yang diterima agar mendapatkan kejelasan atau kepastian hukum. "Kami juga meluruskan mengenai laporan tersangka AP, tentang kasus perselingkuhan dan KDRT. Diduga dilakukan suaminya yang merupakan anggota TNI. (Kasusnya) sudah ditangani Pomdam Udayana," pungkasnya.
(iws/gsp)