Kata Polda soal Istri Perwira TNI Ditangkap karena Posting Suami Selingkuh

Kata Polda soal Istri Perwira TNI Ditangkap karena Posting Suami Selingkuh

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Minggu, 14 Apr 2024 22:30 WIB
ilustrasi hukum
Foto: Ilustrasi hukum. (Dok.detikcom)
Denpasar -

Polda Bali memberikan penjelasan soal istri perwira TNI berinisial AP (34) yang ditangkap akibat mem-posting perselingkuhan suami. Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi itu diduga membongkar kasus perselingkuhan suaminya kala bertugas di Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan postingan yang dibuat oleh AP adalah informasi palsu alias hoaks. "Tidak, itu tidak benar atau hoaks," kata Jansen, Minggu (14/4/2024).

Jansen menjelaskan penangkapan dan penetapan AP berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, pada tanggal 21 Januari 2024. AP ditangkap di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cibubur, Jawa Barat, pada 4 April 2024.

AP dilakukan proses hukum karena ada laporan dari korban berinisial BA karena merasa dirugikan. Perkara ini juga melanggar sesuai UU ITE karena memviralkan informasi yang diduga bohong (hoaks).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polresta Denpasar, kata Jansen, tidak ada melakukan pemaksaan terhadap AP ketika melakukan penangkapan. Bahkan, AP sempat meminta kepada polisi untuk pulang ke rumahnya di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.

Hanya saja, saat berada di rumah tersangka, keluarga berdebat dengan polisi yang akan mengamankan AP. Orang tua perempuan itu menolak AP ditangkap.

ADVERTISEMENT

Keluarga tidak mengizinkan AP diamankan karena memiliki balita yang masih menyusui. AP memiliki seorang anak dari hasil pernikahan dengan tentara berinisial CKM.

Keluarga AP meminta agar polisi yang datang untuk menunggu sampai datang kuasa hukum yang mendampingi AP. Saat kuasa hukum tiba, mereka berkoordinasi dengan tim penyidik dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh AP.

"Isi surat pernyataan, AP memohon untuk menunda penangkapan dan tersangka akan hadir pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024," ungkap Jansen.

Pertimbangan surat pernyataan dan tersangka pada saat itu tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui. Ditambah keluarga tersangka protes terkait penangkapan tersebut.

Jansen menegaskan polisi tidak memaksa menangkap AP untuk menghindari risiko yang terjadi. Polisi mengambil langkah persuasif dengan memberikan surat panggilan tersangka pada Jumat (5/4/2024) untuk hadir dan dilakukan pemeriksaan atau mengumpulkan berita acara penyidikan (BAP) sebagai tersangka.

AP diminta untuk memenuhi panggilan pada Senin (8/4/2024) pukul 10.00 Wita. Tersangka diperiksa di ruangan Satreskrim Polresta Denpasar.

"Selanjutnya (AP) dilakukan penahanan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan lainnya," ungkapnya.

AP pun ditahan pada 9 April 2024. Namun karena tersangka membawa bayinya, polisi mempertimbangkan penahanan di rumah tahanan (rutan) demi kepentingan kemanusiaan.

Penyidik kemudian melakukan gelar pengalihan penahanan sesuai Peraturan Kabareskrim (Perkaba) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jansen menegaskan penyidik yang menangani perkara bahkan berkoordinasi dengan Kasubdit IV PPA Ditkrimum Polda Bali dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali. Penyidik akhirnya mengalihkan penahanan AP pada rumah aman Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali di Jalan Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Setelah itu, pihak kuasa hukum tersangka meminta penangguhan penahanan berdasarkan permohonan 9 April 2024 dan orang tua AP sebagai jaminannya. Penyidik akhirnya melakukan penangguhan pada Sabtu (13/4/2024) pukul 11.00 Wita.

"Kepolisian, telah melakukan upaya mediasi hingga dua kali oleh kuasa hukum tersangka utama HSA (inisial) yang dijembatani oleh penyidik dengan pelapor atau korban berinisial BA maupun kuasa hukumnya. Namun, korban menolak mediasi ini," lanjut Jansen.

Jansen pun mengungkapkan, segala bentuk laporan nantinya tetap diproses agar mendapatkan kejelasan atau kepastian hukum.

"Kami juga meluruskan mengenai laporan tersangka AP, tentang kasus perselingkuhan dan KDRT. Diduga dilakukan suaminya yang merupakan anggota TNI. (Kasusnya) sudah ditangani Pomdam Udayana," imbuhnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads