Komisaris PT Bayu Cakra Sakti I Gede Bayu Angra Aditya melaporkan akun Instagram @instalombok dan akun Facebook Sasak Tulen. Penagih utang atau debt collector itu tak terima lantaran kedua akun media sosial (medsos) itu mengunggah video keributan dengan warga saat proses penarikan mobil yang menunggak angsuran dua tahun lebih.
"Kami sudah laporkan pemilik akun Facebook Sasak Tulen dan Instagram @instalombok pada Sabtu (13/4/2024) kemarin," kata Bayu kepada detikBali di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (15/4/2024).
Bayu mengungkapkan kedua akun medsos tersebut telah melakukan pencemaran nama baik. Menurutnya, video keributan itu direkam oleh Arifin, pihak kedua pemegang mobil Honda City berpelat DR 1192 XF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Video itu menyudutkan PT. Padahal kami melakukan pengambilan unit kredit macet dari tangan ketiga bernama Anggi," imbuh Bayu.
Bayu juga tak terima lantaran pengunggah video keributan itu menyebut petugas debt collector melakukan perampasan dan meminta uang kepada Arifin. "Kami merasa keberatan dan melaporkannya ke Polresta Mataram untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku," pungkas Bayu.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengaku telah menerima laporan terkait pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Bayu itu. Ia menegaskan polisi akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
"Ya, sampun (sudah) diterima laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mataram," kata Yogi singkat.
Sebelumnya, keributan terjadi saat debt collector hendak menarik mobil Honda City berpelat nomor DR 1192 XF yang sedang dikendarai Anggi. Musababnya, debitur mobil bercat putih itu menunggak angsuran dua tahun lebih.
Direktur PT Bayu Cakra Sakti, Basiri, mengungkapkan keributan itu terjadi ketika Arifin datang memarahi Komisaris PT Bayu Cakra Sakti I Gede Bayu. Menurutnya, kreditur mobil bernama Made Karno menunggak setoran sejak akhir 2021 dengan jumlah angsuran Rp 3 juta per bulan.
Belakangan, Made Karno ternyata menggadaikan mobil itu kepada warga Mataram bernama Arifin. "Jadi, Arifin ini kemudian menjadikan mobil ini jaminan utang ke tangan pihak ketiga bernama Anggi," beber Basiri di Mataram, Jumat.
Atas tunggakan tersebut, PT Sinarmas yang bekerja sama dengan PT Bayu Cakra Sakti memerintahkan agar mobil yang ditumpangi Anggi itu ditarik. Basiri menjelaskan perusahaannya sudah mendapatkan surat perintah pencabutan kendaraan tersebut.
"Haji Arifin ini bukan konsumen pertama kami. Dia istilahnya pemegang unit tangan kedua yang menyerahkan mobil itu ke pihak ketiga, ke Anggi," kata Basiri.
(iws/gsp)