Seorang perempuan berinisial AP (34) ditangkap anggota Polresta Denpasar. Pasalnya, AP menyebarkan perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota TNI di media sosial (medsos).
AP diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/4/2024). AP yang seorang dokter gigi itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, AP membeberkan MHA yang saat itu bertugas di Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya itu, AP juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AP lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024. Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan.
"Penangkapan tersangka AP di wilayah Jawa Barat. Diamankan terkait permasalahan pelanggaran UU ITE," kata Jansen, Jumat (12/4/2024).
Jansen membeberkan AP yang berasal dari Bogor itu diamankan di salah satu SPBU di Jalan Trans Yogi, Cibubur, Jawa Barat (Jabar). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita, Kamis.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP saat ini dilakukan penahanan rumah di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Jansen menerangkan alasan penahanan rumah terhadap AP karena dia memiliki balita berumur 1,5 tahun. Selama masa penahanan, AP bersama anaknya diawasi dan diberi pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian," tandas Jansen.
(hsa/hsa)