Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan ada lima masalah khusus pembaruan data proses pencocokan dan penelitian (coklit). Masalah ini terkait data pemilih Pemilu 2024.
"Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir coklit pada Selasa (14/3/2023), Bawaslu menemukan lima masalah utama," tutur Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Lolly Suhenti dalam keterangan dilansir detikNews, Sabtu (18/3/2023).
Coklit dimulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Lolly menuturkan ada wilayah yang belum selesai melakukan coklit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu terjadi di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Papua, yaitu Mamberamo Raya sebanyak delapan distrik dan 30 kampung. Lalu, Keeron tiga distrik dan tujuh kampung.
Selanjutnya, Pegunungan Bintang satu kampung, Dogiyai sebanyak lima distrik, dan Sarmi di satu distrik dan tujuh kampung.
"Penyebabnya adalah coklit terlambat dilasanakan di awal masa coklit. Atas hal ini, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau untuk tidak melakukan coklit pasca 14 Maret 2022 hingga ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa coklit," jelasnya.
Kemudian, terdapat pelaksanaan coklit yang dilakukan di luar kabupaten/kota sesuai domisili. Hal itu terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Selain itu, ada pula kendala kesulitan coklit secara door to door di tiga area rawan. Di antaranya, coklit di apartemen, coklit terhadap pemilih sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan (kesepekang), serta coklit di wilayah perbatasan.
Lolly mengatakan kendala lainnya, pemilih tidak dikenali. Hal itu terjadi di Tuban, Provinsi Jawa Timur. "Pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak menemukan nama-nama pemilih yang tercantum pada Form model A-Daftar pemilih," terang dia.
Terakhir, kendala TPS tidak berpenghuni. Hal itu terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
"Bawaslu menemukan gejala umum ketidaksesuaian prosedur sebagaimana tertuang di PKPU Nomor 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Terhadap proses coklit yang tidak sesuai prosedur, Bawaslu menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung," kata Lolly.
"Sementara terhadap data pemilih yang tidak akurat, hasil pengawasan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," jelasnya.
(BIR/irb)