Lima Napi Koruptor di NTT Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Simon Selly - detikBali
Minggu, 07 Apr 2024 11:01 WIB
Foto: Ilustrasi narapidana di penjara. (Edi Wahyono)
Kupang -

Sebanyak 235 narapidana (napi) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024. Dari jumlah tersebut, lima napi di antaranya merupakan napi kasus korupsi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) NTT Mardiana D. Jone mengungkapkan di antara napi yang mendapat remisi ada pula napi perempuan dan anak-anak.

"Tahun ini yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, ada 235 orang, 18 wanita, satu anak, dan 216 orang laki-laki," terang Marciana, Sabtu (6/4/2024).

Sementara, untuk napi kasus korupsi yang mendapat potongan hukuman, semuanya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang.

"Untuk yang napi korupsi ada lima orang, semuanya dari Lapas Kupang," kata Marciana.

Sebanyak 235 penerima remisi itu tersebar di 11 lapas dan tujuh rumah tahanan (rutan) di seluruh NTT. Selain napi korupsi, mayoritas napi penerima remisi tersangkut kasus pidana umum.

Marciana menjelaskan remisi merupakan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi yang diatur undang-undang.

"Saat ini tahanan sebanyak 512 orang, sedangkan narapidana sebanyak 2.617 orang. Total keseluruhan tahanan dan narapidana di NTT sebanyak 3.129 orang," pungkas Marciana.



Simak Video "Video APPA: 75% Narapidana di NTT Merupakan Pelaku Kejahatan Seksual"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork