Sebanyak 934 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan dapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. 22 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat Muhammad Fadli mengatakan mereka diusulkan mendapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI. "Ya saat ini masih tahap verifikasi," kata Fadli, Selasa (2/4/2024).
Dari 934 yang diusulkan mendapat remisi rinciannya 404 napi kasus tindak pidana umum, 508 perkara tindak pidana narkotika, dan 22 orang perkara tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Fadli, besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Pemberian remisi itu sesuai yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi yang memenuhi syarat.
"Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim assessment," ungkap Fadli.
Syarat warga binaan yang diusulkan mendapat remisi adalah telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman. Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Memang harus memenuhi syarat administratif dan substantif," katanya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tajudinur, menjelaskan Surat Keputusan (SK) remisi terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Setelah SK keluar kemudian diserahkan atau dilaksanakan ke warga binaan saat hari raya.
"Semua usulan remisi dari setiap Lapas di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi di pusat di DitjenPAS," tandasnya.
(nor/hsa)